Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Jabatan Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI di Seleksi CPNS 2021, Berikut Rinciannya

Berikut daftar formasi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tenaga kesehatan di lingkungan Kejaksaan RI.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in 10 Jabatan Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI di Seleksi CPNS 2021, Berikut Rinciannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar formasi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tenaga kesehatan di Kejaksaan RI.

Kejaksaan RI termasuk dalam lembaga yang paling awal dalam mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 dan juga rincian formasinya.

Secara keseluruhan, Kejaksaan RI membuka kuota sebanyak 4.148.

Jumlah tersebut, terbagi dalam berbagai formasi, seperti Jaksa, Pranata Barang Bukti, Pengawal Tahanan/Narapidana, Pengelola Pengaduan Publik hingga Terampil Auditor.

Sebanyak 494 formasi dari jumlah keseluruhan, diperuntukkan bagi lulusan SLTA/SMA sederajat.

Yang terbaru, melalui Instagram @birokejaksaan, Kejaksaan RI mengumumkan 10 jabatan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tenaga kesehatan.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka? Bagaimana Ketentuannya? Simak Penjelasan Berikut

Baca juga: INFO PPPK Guru 2021: Alur Seleksi di sscasn.bkn.go.id, Ada 3 Kesempatan Tes

Sebagaimana termuat dalam UU no. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung berwenang memberikan ijin untuk berobat kepada tersangka atau terdakwa.

Berita Rekomendasi

Di sinilah peran penting tenaga kesehatan di lingkungan kejaksaan RI, karena ikut menentukan langkah kebijakan Jaksa dalam mengambil sikap terkait kesehatan tersangka/terdakwa serta ikut menentukan penegakan hukum yang obyektif dan berkeadilan.

Total ada 11 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi 10 Jabatan tenaga kesehatan ini.

Adapun 10 jabatan untuk tenaga kesehatan tersebut, rinciannya yakni:

- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut

- 1 Formasi spesialis Anak

- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum

- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas