Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Jabatan Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI di Seleksi CPNS 2021, Berikut Rinciannya

Berikut daftar formasi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tenaga kesehatan di lingkungan Kejaksaan RI.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in 10 Jabatan Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI di Seleksi CPNS 2021, Berikut Rinciannya
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar formasi yang dibutuhkan untuk mengisi jabatan tenaga kesehatan di Kejaksaan RI.

Kejaksaan RI termasuk dalam lembaga yang paling awal dalam mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2021 dan juga rincian formasinya.

Secara keseluruhan, Kejaksaan RI membuka kuota sebanyak 4.148.

Jumlah tersebut, terbagi dalam berbagai formasi, seperti Jaksa, Pranata Barang Bukti, Pengawal Tahanan/Narapidana, Pengelola Pengaduan Publik hingga Terampil Auditor.

Sebanyak 494 formasi dari jumlah keseluruhan, diperuntukkan bagi lulusan SLTA/SMA sederajat.

Yang terbaru, melalui Instagram @birokejaksaan, Kejaksaan RI mengumumkan 10 jabatan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tenaga kesehatan.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Dibuka? Bagaimana Ketentuannya? Simak Penjelasan Berikut

Baca juga: INFO PPPK Guru 2021: Alur Seleksi di sscasn.bkn.go.id, Ada 3 Kesempatan Tes

Sebagaimana termuat dalam UU no. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disebutkan bahwa Jaksa Agung berwenang memberikan ijin untuk berobat kepada tersangka atau terdakwa.

Berita Rekomendasi

Di sinilah peran penting tenaga kesehatan di lingkungan kejaksaan RI, karena ikut menentukan langkah kebijakan Jaksa dalam mengambil sikap terkait kesehatan tersangka/terdakwa serta ikut menentukan penegakan hukum yang obyektif dan berkeadilan.

Total ada 11 formasi yang dibutuhkan untuk mengisi 10 Jabatan tenaga kesehatan ini.

Adapun 10 jabatan untuk tenaga kesehatan tersebut, rinciannya yakni:

- 2 Formasi Dokter Gigi/Spesialis Gigi dan Mulut

- 1 Formasi spesialis Anak

- 1 Formasi Spesialis Bedah Umum

- 1 Formasi Spesialis Bedah Syaraf

- 1 Formasi Spesialis Kandungan

- 1 Formasi Spesialis Forensik

- 1 Formasi Spesialis Mata

- 1 Formasi Spesialis Radiologi

- 1 Formasi Spesialis Rehabilitasi Medik

- 1 Formasi Spesialis THT

Baca juga: Ada soal TWK, TIU dan TKP, Ini Passing Grade untuk Tes SKD Sekolah Kedinasan 2021

Baca juga: Peserta Tes SKD CASN 2021 Bisa Dapat Sertifikat, Ini Cara Unduh Sertifikat CAT BKN

Formasi Lainnya

Sebelumnya, melalui Instagram @birokejaksaan, Kejaksaan RI juga telah mengumumkan sejumlah formasi yang ditubuhkan pada seleksi CPNS 2021 ini.

Berikut daftar formasi CPNS Kejaksaan RI 2021, seperti dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan RI:

1. Jaksa

Kejaksaan RI membuka sebanyak 1.000 formasi jaksa dalam seleksi CPNS 2021.

Formasi ini dapat dilamar oleh lulusan Sarjana Hukum.

2. Pranata Barang Bukti

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti sejumlah 527 orang.

Posisi Pranata Barang Bukti dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Administrasi

- D3 Komputer

- D3 Perkantoran

- D3 Manajemen

- D3 Sekretaris

3. Pengolah Data Perkara dan Putusan

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pranata Barang Bukti yakni 495 orang.

Formasi Pengolah Data Perkara dan Putusan dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Administrasi Pemerintahan

- D3 Teknik Informatika

- D3 Manajemen Informatika

- D3 Administrasi Perkantoran

- D3 Manajemen

4. Ahli Pertama Pranata Komputer

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Pranata Komputer yakni 179 orang.

Formasi Ahli Pertama Pranata Komputer dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Komputer

- S1 Teknik Informatika

- S1 Sistem Informasi

5. Pengelola Pengaduan Publik

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengelola Pengaduan Publik sebanyak 141 orang.

Formasi Pengelola Pengaduan Publik dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Komunikasi

- D3 Administrasi

- D3 Teknik Komputer

- D3 Teknik Informatika

6. Analis Forensik Digital

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Analis Forensik Digital sebanyak 140 orang.

Formasi Analis Forensik Digital dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Teknologi Informasi

- S1 Teknik Elektro

- S1 Teknik Informatika

- D4 Teknologi Informasi

- D4 Komputer

- D4 Teknik Elektro

7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Analis Rancangan Naskah Perjanjian adalah 77 orang.

Formasi Analis Rancangan Naskah Perjanjian dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Hukum

- S1 Ilmu Hukum

8. Terampil Auditor

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Terampil Auditor adalah 66 orang.

Formasi Terampil Auditor dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Akuntansi

- D3 Ekonomi

- D3 Manajemen

9. Pengolah Data Intelijen

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Pengolah Data Intelijen adalah 432 orang.

Formasi Pengolah Data Intelijen dapat dilamar oleh lulusan:

- D3 Komputer

- D3 Teknik Informatika

- D3 Manajemen Informatika

- D3 Administrasi Perkantoran

10. Ahli Pertama Penilai Pemerintah

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah adalah 43 orang.

Formasi Ahli Pertama Penilai Pemerintah dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Ekonomi

- S1 Manajemen

- S1 Teknik Sipil

11. Ahli Pertama Perencana

Jumlah yang dibutuhkan untuk formasi Ahli Pertama Perencana adalah 37 orang.

Formasi Ahli Pertama Perencana dapat dilamar oleh lulusan:

- S1 Ekonomi

- S1 Manajemen

Daftar formasi ini masih sementara.

12. Pengawal Tahanan/Narapidana

Jumlah formasi Pengawal Tahanan/Narapidana: 494 orang.

Formasi formasi Pengawal Tahanan/Narapidana terbuka untuk lulusan:

- SLTA/SMA Sederajat

13. Ahli Pertama Penerjemah

Jumlah formasi Ahli Pertama Penerjemah: 5 orang.

Formasi Ahli Pertama Penerjemah terbuka untuk lulusan:

- S1 Bahasa Inggris

- S1 Mandarin

14. Ahli Pertama Penliti

Jumlah formasi Ahli Pertama Peneliti adalah 3 orang.

Formasi Ahli Pertama Penerjemah terbuka untuk lulusan:

- S2 Ilmu Hukum

- S2 Ilmu Sosial

15. Jurnalis

Jumlah formasi Jurnalis yakni 2 orang.

Formasi formasi Jurnalis terbuka untuk lulusan:

- DIII Komunikasi

- DIII Sosial Politik

*) Daftar formasi ini masih sementara.

Baca juga: Daftar Formasi Terbanyak CPNS dan PPPK Tahun 2021 Mulai dari Instansi Pusat hingga Kabupaten

Tentang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Hingga saat ini, BKN belum memberikan informasi resmi kapan rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 dibuka.

Hal tersebut, disampaikan BKN melalui akun resmi Instagramnya beberapa waktu lalu.

"Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan penerimaan CPNS dan PPPK 2021)."

"Pantau trus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya," tambah keterangan dalam postingan @bkngoidofficial, sebagaimana yang dikutip Tribunnews.com pada Senin (31/5/2021).

Sementara itu, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melalui Surat Nomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 menjelaskan tentang adanya usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.

Sehingga, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan diinformasikan lebih lanjut.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," keterangan yang terdapat di poin ke-8 dalam surat tersebut.

Apabila sudah dibuka, link pendaftaran CPNS 2021 hanya melalui satu portal, yaitu http://sscasn.bkn.go.id/.

(Tribunnews.com/Tio/Suci)

Info CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas