Anggota Komisi I DPR Pertanyakan Payung Hukum Pengadaan Alutsista Rp 1.700 Triliun
Bobby Adhityo Rizaldi mempertanyakan payung hukum atas rencana pemerintah memodernisasi alutsista senilai sekira Rp 1.700 triliun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Bobby Adhityo Rizaldi mempertanyakan payung hukum atas rencana pemerintah memodernisasi alutsista senilai sekira Rp 1.700 triliun.
Sebagaimana diketahui rencana tersebut terungkap setelah draf dokumen Peraturan Presiden (Perpres) tentang pemenuhan kebutuhan alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2020-2024 beredar di publik dan menjadi polemik.
Menurut Bobby, daripada berpolemik dengan DPR maka ada baiknya pemerintah lebih dulu membulatkan sikap terkait rencana tersebut mengingat rencana tersebut tidak hanya melibatkan Kementerian Pertahanan melainkan juga melibatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk "Investasi Alutsista Demi Proteksi Kedaulatan Nasional di Masa Depan" di kanal Youtube Tempodotco pada Senin (7/6/2021).
"Pemerintah ini masuk Rp 1.700 ini dimana? Di RPJMN bunyi tidak? Ada Keppres tidak? Kalau sekarang itu Rp 1.700 triliunnya masih goib, gimana kita mau berargumen secara teoritis? Jadi kami sulit juga," kata Bobby.
Baca juga: Kemhan: PT TMI Tidak Diberi Wewenang Ajukan Tender Pengadaan Alutsista
Bobby mengatakan sejauh ini pihaknya baru mendapatkan Rencana Kebutuhan yang bernilai Rp 1.016 triliun rencana kebutuhan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan rencana kebutuhan di tahun 2022 yang bernilai sekira 45% dari rencana kebutuhan yang dipenuhi dan akan jadi kerangka fiskal di APBN 2022.
"Jadi kita mau berargumen Rp 1.700 triliun boro-boro kita mau ngomong soal strateginya ya, beli kapal, roket, atau apa, besarannya, kita mesti firm dulu. Mana payung hukumnya sebagai dasar kami untuk mengawasi dan dasar kami untuk melakukan monitoring terhadap turunan peraturan-peraturan tersebut," kata Bobby.
Jika belum ada payung hukum terkait rencana tersebut artinya rencana modernisasi alutsista yang gosipnya 20 tahun ditarik kedepan dan berbunga murah tersebut, kata dia, artinya masih menjadi wacana.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengundang tiga kementerian terkait hal tersebut yakni Bapennas, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan.
"Sehingga kita jelas posturnya. Kalau sudah jelas posturnya, kita mampu melaksanakan pengawasan berdasarkan rujukan tersebut. Jadi ada payung hukum, ada lembaga instrumen negara yang melakukan pengawasan, ya kita di parlemen mengawasinya apakah itu berfungsi baik atau tidak," kata Bobby.
Bobby mengatakan nantinya DPR juga akan bertanya kepada tiga kementerian tersebut terkait sejumlah hal diantaranya terkait kelanjutan Minimum Essential Force (MEF) Tahap III tahun 2024.
"Karena itu kan dasar hukumnya di DPR sebagai perwakilan masyarakat untuk memastikan tingkat pemenuhan ini sekian persen dari postur yang X. Postur itu kan dari jumlah unitnya sekian, dari matranya sekian, nah itu dari masih sama atau sudah beda ini? Kalau itu sudah beda kan kita parameter pemenuhannya berbeda juga," kata Bobby.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.