Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat, LBH Desak Pemerintah Hapus Pasal 281 dan 282 RUU KUHP

Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan kedua pasal tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Berpotensi Kriminalisasi Profesi Advokat, LBH Desak Pemerintah Hapus Pasal 281 dan 282 RUU KUHP
Palu Hakim 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal 281 dan 282 yang terkandung dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) multitafsir.

Bahkan kata Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen kedua pasal tersebut sangat berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat.

"Kami berpendapat bahwa Pasal 281 dan Pasal 282 R-KUHP sangat berpotensi mengkrimninalisasi advokat dalam menjalan kerja bantuan hukum, sehingga dapat mengakibatkan terlanggarnya Hak Pencari Keadilan (Justice seeker)," kata Teo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (7/6/2021).

Atas dasar itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengeluarkan atau menghapus pasal tersebut dari RUU-KUHP.

Baca juga: Pasal 281 dan 282 RUU KUHP Dinilai Berpotensi Mengkriminalisasi Profesi Advokat

Sebab kata dia, fungsi dan tugas advokat yakni merupakan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) tetapi dalam kedua pasal tersebut malah cenderung ingin mengkriminalisasi para advokat.

Seharusnya kata Teo, pemerintah memastikan perlindungan kepada advokat, bukan malah membuat pasal yang demikian.

Berita Rekomendasi

"Kami mendesak sebaikanya Pasal-pasal tersebut dikeluarkan dari R-KUHP, oleh karena Advokat merupakan Pembela Hak Asasi Manusia sebaiknya Pemerintah memastikan perlindungan terhadap Advokat bukan membuar Pasal kriminalisasi di R-KUHP," ucapnya.

Diketahui, dalam pasal 281 RUU-KUHP, berbunyi, setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:

a. Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;

b. Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau

c. Secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Merespons hal itu, Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, dalam pasal tersebut sangat multitafsir dan sangat berpotensi mengkriminalisasi profesi advokat.

"Khususnya huruf a, yang dimaksud tidak mematuhi perintah pengadilan dan penetapan pengadilan dapat menjadi ruang untuk mengkriminalisasi Advokat padahal profesi advokat mempunyai kewajiban," kata Teo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (7/6/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas