Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 17, Cek Jumlah Kuota hingga Besaran Insentif yang Didapat

Simak tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 17 hingga cek jumlah besaran kuota dan insentif yang didapat.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in CARA DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 17, Cek Jumlah Kuota hingga Besaran Insentif yang Didapat
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara daftar Kartu Prakerja gelombang 17 dalam artikel berikut ini.

Cek juga jumlah kuota Kartu Prakerja gelombang 17 hingga besaran insentif yang didapat.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 telah resmi dibuka, Sabtu (5/6/2021) siang.

Bagi masyarakat yang akunnya sudah diverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id dan klik "Gabung" ke Gelombang 17 agar dapat masuk ke tahap seleksi.

"Gelombang 17 Kartu Prakerja telah dibuka!
ㅤㅤ
Kunjungi situs resmi kami hanya di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 17 agar dapat masuk ke tahap seleksi." tulis @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Baca juga: CARA DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 17 Kuota 44 Ribu, Login www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Diketahui, kuota yang disedikan untuk program Kartu Prakerja Gelombang 17 ini sebanyak 44.000 peserta.

Hal tersebut disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan, kuota yang disediakan untuk Kartu Prakerja Gelombang 17 sebanyak 44 ribu orang.

Jumlah kuota ini berdasarkan kuota peserta yang dicabut kepesertaannya dari Kartu Prakerja karena tak kunjung membeli pelatihan.

"Sekitar 44.000 karena hanya memulihkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16," kata Louisa kepada Tribunnews.com.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini syarat peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas