CEO Perusahaan Swasta Diperiksa Kejagung Terkait Transaksi Saham BPJS Ketenagakerjaan
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan saksi yang diperiksa berinisial SW.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Chief Excecutive Officer (CEO) Corfina Group dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan saksi yang diperiksa berinisial SW.
Dia diperiksa untuk pendalaman transaksi saham di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saksi yang diperiksa adalah SW selaku Ketua dan CEO Corfina Group. Saksi diperiksa terkait transaksi saham milik BPJS Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Lebih lanjut, Leonard menuturkan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Besok Bareskrim Polri Periksa 5 Vendor Terkait Kebocoran 279 Juta Data BPJS Kesehatan
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada BPJS Ketenagakerjaan," tukasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1/2021) lalu.
Sempat Singgung Adanya Kerugian Negara Rp 20 Triliun.
Kejaksaan Agung RI memperkirakan kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun. Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Hal itu sekaligus menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas risiko bisnis.
"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Febrie juga menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai unrealized loss atau risiko bisnis. Unrealized loss sendiri biasa digunakan dalam perdagangan di pasar saham.