Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Tolak Kebijakan Sertifikasi Dai, 'Menyerupai Listus di Era Soeharto'

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fraksi PKS Tolak Kebijakan Sertifikasi Dai, 'Menyerupai Listus di Era Soeharto'
Tribunnews.com / Istimewa
Iskan Qolba Lubis 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan Sertifikasi Dai di Indonesia.

Dia merasa kecewa dengan adanya kebijakan sertifikasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut menyerupai Penelitian Khusus (Litsus) yang terjadi di zaman Orde Baru (Orba)

“Alasan pertama mengapa PKS menolak sertifikasi tersebut ialah hal ini menyerupai Litsus yang dilakukan di era Soeharto untuk mengontrol dan membatasi siapa yang disukai dan tidak disukai oleh pemerintah,” kata Iskan, melalui keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Pelimpahan Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal kepada BKI

Selain itu, menurutnya hal ini juga bertentangan dengan hak kebebasan berbicara dan berpendapat selayaknya berdakwah tanpa harus memiliki sertfikasi.

"Ini bertentangan dengan konstitusi negara kita, yang menjunjung tinggi hak kebebasan berbicara dan berpendapat. Semua orang berhak menyuarakan pendapatnya begitu pula Dai, ia berhak dan bebas untuk menebarkan ilmu yang ia miliki tanpa harus melalui proses sertifikasi,” ujarnya.

Iskan menambahkan, bahwa Indonesia mempunyai tugas besar di dalam konstitusi Indonesia yakni untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan besar yang tertuang di dalam konstitusi negara kita.

Baca juga: Sediakan Pelatihan dan Sertifikasi Halal, Pemerintah Dorong Industri Halal Nasional Mendunia

Berita Rekomendasi

Tugas negara dalam konstitusi adalah melindungi segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahteaan umum, dan ikut dalam perdamaian dunia.

"Dalam hal ini negara tidak boleh masuk terlalu dalam terminologi agama. Terlebih, dengan adanya sertifikasi ini pemerintah seakan mengatur pikiran dan keyakinan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iskan menyampaikan sikap PKS terkait hal ini dan jalan yang harus ditempuh ke depannya oleh masyarakat.

"Dengan ini saya mewakili PKS menolak sertifikasi Dai tersebut dan ke depan masyarakat berhak untuk melalukan perlawanan hukum dengan jalur jalur yang legal dengan membawanya ke Mahkamah Agung (MA) semisal," pungkas Iskan.

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka penguatan moderasi beragama, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan kepada para Dai dan penceramah agama.

Baca juga: Kementerian Agama: Keputusan Pembatalan Haji Tidak Terburu-buru

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021) lalu.

Yaqut mengatakan, sertifikasi ini terkait dengan penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah.

"Jaringan stakeholders dari Kementerian Agama yang berasal dari organisasi ke masyarakat agama dan lembaga dakwah cukup luas, dan perlu berkontribusi dalam memecahkan problematika umat," kata Yaqut.

"Salah satunya dengan melakukan bimbingan kepada para Dai dengan menggandeng peran Ormas Islam dan lembaga dakwah," lanjutnya.

Dijelaskan Yaqut, fasilitas pembinaan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para Dai dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual.

"Dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau aejalan dengan slogan Hubbul Wathon Minal Iman," ujarnya.

"Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para Dai juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas