Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pengetahuan Saksi Soal Kedudukan RJ Lino di PT JICT

Marvin diperiksa sebagai saksi untuk RJ Lino dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Dalami Pengetahuan Saksi Soal Kedudukan RJ Lino di PT JICT
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
RJ Lino 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan Finance Director PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Marvin Setiawan, soal kedudukan Richard Joost Lino alias RJ Lino di perusahaan BUMN tersebut.

Marvin diperiksa sebagai saksi untuk RJ Lino dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada Senin (7/6/2021) hari ini.

Diketahui RJ Lino Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II periode 2009-2015 sekaligus merangkap sebagai Komisaris Utama PT JICT.

"Marvin Setiawan (Finance Director PT JICT) didalami pengetahuannya antara lain terkait kedudukan tersangka RJL (RJ Lino) sebagai Direktur Utama Pelindo ll periode 2009-2015 merangkap Komisaris Utama PT JICT," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Periksa Finance Director PT JICT Marvin Setiawan

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Berita Rekomendasi

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekira Rp100-an miliar.

Baca juga: Gugatan Praperadilan RJ Lino Ditolak Hakim, Ini Respons Kuasa Hukum

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak wawancara eksklusif Tribun Network dengan Eks Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terkait perkembangan pemberantasan korupsi di Indonesia:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas