Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Ini Kriteria Peserta yang Tak Lolos

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17, Anda hanya perlu login www.prakerja.go.id. Simak ini kriteria peserta yang tak lolos.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in LOGIN www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Ini Kriteria Peserta yang Tak Lolos
tangkap layar dashboard.prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 17 di Link www.prakerja.go.id pendaftaran dibuka, Sabtu (5/6/2021) 

TRIBUNNEWS.COM - Login www.prakerja.go.id untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17.

Seperti yang telah kita ketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17 resmi dibuka pada Sabtu (5/6/2021) kemarin.

Pada Kartu Prakerja gelombang 17 ini, kuota yang disediakan hanya sedikit, yakni 44 ribu orang.

Hal itu disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu saat dihubungi Tribunnews.com.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Ini Cara Daftar, Kuota, dan Besaran Insentif yang Didapat

Baca juga: DAFTAR Kartu Prakerja Gelombang 17, Login www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas!

Louisa mengatakan, kuota tersebut berdasarkan peserta yang dicabut kepesertaannya dari Kartu Prakerja.

Pencabutan kepesertaan Kartu Prakerja ini dikarenakan peserta yang tak segera membeli pelatihan.

"Sekitar 44.000 karena hanya memulihkan kepesertaan yang dicabut dari gelombang 12-16," kata Louisa.

Berita Rekomendasi

Terdapat beberapa kriteria yang membuat para peserta dinyatakan tidak lolos pada pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 17.

Dikutip dari Kompas.com, berikut kriteria pendaftar yang tak mungkin lolos Kartu Prakerja gelombang 17:

- Pendaftar yang sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.

- Pendaftar yang masih aktif sekolah atau kuliah.

- Pendaftar yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) dalam bentuk lain dari kementerian atau lembaga terkait.

- Berstatus sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR atau DPRD, direksi atau komisaris pengawas BUMN atau BUMD, PNS, serta perangkat desa.

Baca juga: LOGIN Prakerja.go.id untuk Daftar Prakerja Gelombang 17, Ini Jumlah Kuota dan Syarat Pendaftarannya

Baca juga: Survei Cyrus Network: 96% Peserta Akui Keterampilan Meningkat Berkat Kartu Prakerja

Daftar Akun Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas