MAKI Kritisi Ketidakhadiran KPK Dalam Praperadilan SP3 BLBI: Karena TWK Jadi Kacau
Boyamin menduga ketidakhadiran perwakilan KPK buntut dari sengkarut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status ASN.
Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda hingga dua pekan ke depan.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir.
Usai persidangan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, seharusnya KPK sudah siap dalam menghadapi persidangan.
"Ini kan sudah didaftarkan dari 30 Mei, sudah cukup lama, satu bulan lebih. Mereka siap harusnya," katanya Boyamin di PN Jaksel, Senin (7/6/2021).
Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan SP3 BLBI Ditunda 2 Pekan
Di sisi lain, Boyamin menduga ketidakhadiran perwakilan KPK buntut dari sengkarut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya yakin akibat TWK KPK jadi kacau balau. Kan semua menjadi tidak punya kewenangan. Biro Hukum, Kabagnya Rasamala ikut kena TWK dinonaktifkan. Mau tidak mau TWK menjadikan pincang," cetus Boyamin.
Tak hanya itu, Boyamin turut menyoroti kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Bagi dia, jika dalam perkara yang digugat dalam praperadilan saja tidak bisa hadir, apalagi dalam menangani kasus besar seperti Bansos hingga e-KTP.
"Perkara yang kulit saja pincang, apalagi yang isi. Perkara Bansos, benur, e-KTP, Century ini akan berpotensi mangkrak dan setelah dua tahun dihentikan," sambungnya.
Baca juga: Juliari Batubara Targetkan Pungutan Fee Bansos Rp 35 Miliar, 2 Pejabat Kemensos Ini Jadi Juru Tagih
Dirinya turut membeberkan ihwal bahaya laten TWK yang telah memakan korban sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tersebut.
"Semua jadi berantakan dan berpotensi perkara-perkara korupsi dihentikan dan KPK bisa bubar karena lama-lama invalid. Karena yang pentolan Biro Hukum kena TWK, pentolan penyidik, pentolan penyelidik juga kena, Dumas juga kena, maka akibatnya seperti ini," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel Alimin sempat memberi tahu soal ketidakhadiran KPK yang disampaikan melalui surat resmi.
"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ungkap hakim Alimin di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021).
Baca juga: KPK Jawab Analisa Febri Diansyah yang Sebut Polemik TWK Berkaitan Kontestasi Politik 2024
Merespons hal itu, Boyamin mengaku keberatan jika persidangan harus ditunda dengan rentan waktu selama itu.
"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," beber Boyamin.
Dengan demikian, hakim Alimin mengambil keputusan agar persidangan ditunda selama dua pekan.
"Sidang ditunda dua pekan, jadi tanggal 21 Juni 2021," papar hakim Alimin.