Pernyataan Mahfud terkait Perppu KPK Dianggap Hanya Pembenaran Pemerintah Agar tak Disalahkan Publik
Ujang menilai upaya Jokowi menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan KPK yang gagal dengan dalih terganjal restu DPR dan parpol adalah omong kosong.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo sudah beberapa kali berupaya menghentikan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satunya dengan menerbitkan Perppu untuk membatalkan rencana revisi UU KPK beberapa waktu lalu.
Namun, Mahfud mengungkap upaya itu justru kandas karena dapat pertentangan atau terhalang restu dari DPR dan Partai Politik.
Terkait hal itu, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Ujang Komarudin mengatakan pernyataan Mahfud ibarat pembenaran pemerintah semata agar tak disalahkan oleh publik.
"Itu alasan pembenaran pemerintah saja agar tak disalahkan oleh publik. Katanya Jokowi tak ada beban, mestinya kan tak ada beban untuk bisa keluarkan Perppu," ujar Ujang, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (7/6/2021).
"Itu alasan berkelit pemerintah, agar sejarah tak mencatat buruk mereka. Padahal rakyat tahu persis, itu adalah persekutuan pemerintah dengan DPR RI," imbuhnya.
Ujang pun menilai upaya Jokowi menerbitkan Perppu untuk menyelamatkan KPK yang gagal dengan dalih terganjal restu DPR dan parpol adalah omong kosong belaka.
Jika memang berniat menyelamatkan lembaga antirasuah itu, Ujang mengatakan pemerintah sejak awal seharusnya tak merevisi UU KPK.
"Omong kosong saja menyelamatkan KPK. Semua sandiwara saja dan rakyat sudah paham itu. Mestinya dulu pemerintah tak merevisi UU KPK. Kalau saat ini ya sudah rusak semua. KPK-nya sudah dirusak, dilemahkan, dan dibunuh," kata Ujang.
Lebih lanjut, Ujang menilai sudah paling tepat pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu demi menyelamatkan KPK.
"Mestinya keluarkan Perppu. Tapi mana mau (pemerintah-red)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD buka suara terkait polemik yang muncul di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.
Mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) ini ikut menyayangkan polemik 51 pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.