Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Kebijakan Sertifikasi Dai, Fraksi PKS: Bertentangan dengan Konstitusi

Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan Sertifikasi Dai di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Tolak Kebijakan Sertifikasi Dai, Fraksi PKS: Bertentangan dengan Konstitusi
Tribunnews.com / Istimewa
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan Sertifikasi Dai di Indonesia. Dia merasa kecewa dengan adanya kebijakan sertifikasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut menyerupai Penelitian Khusus (Litsus) yang terjadi di zaman Orde Baru (Orba) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan Sertifikasi Dai di Indonesia.

Dia merasa kecewa dengan adanya kebijakan sertifikasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut menyerupai Penelitian Khusus (Litsus) yang terjadi di zaman Orde Baru (Orba)

“Alasan pertama mengapa PKS menolak sertifikasi tersebut ialah hal ini menyerupai Litsus yang dilakukan di era Soeharto untuk mengontrol dan membatasi siapa yang disukai dan tidak disukai oleh pemerintah,” kata Iskan, melalui keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Sertifikasi Kompetensi Karyawan Nihi Sumba, BNSP Apresiasi LSP RHN

Selain itu, menurutnya hal ini juga bertentangan dengan hak kebebasan berbicara dan berpendapat selayaknya berdakwah tanpa harus memiliki sertfikasi.

"Ini bertentangan dengan konstitusi negara kita, yang menjunjung tinggi hak kebebasan berbicara dan berpendapat. Semua orang berhak menyuarakan pendapatnya begitu pula Dai, ia berhak dan bebas untuk menebarkan ilmu yang ia miliki tanpa harus melalui proses sertifikasi,” ujarnya.

Iskan menambahkan, bahwa Indonesia mempunyai tugas besar di dalam konstitusi Indonesia yakni untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan besar yang tertuang di dalam konstitusi negara kita.

Berita Rekomendasi

Tugas negara dalam konstitusi adalah melindungi segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahteaan umum, dan ikut dalam perdamaian dunia.

Baca juga: Kemenag akan Tingkatkan Kompetensi Para Dai dan Penceramah Agama terkait Wawasan Kebangsaan

"Dalam hal ini negara tidak boleh masuk terlalu dalam terminologi agama. Terlebih, dengan adanya sertifikasi ini pemerintah seakan mengatur pikiran dan keyakinan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Iskan menyampaikan sikap PKS terkait hal ini dan jalan yang harus ditempuh ke depannya oleh masyarakat.

Baca juga: Kunjungi Lokasi Bom Katedral Makassar, JK Minta MUI Tak Undang Penceramah Radikal di Bulan Ramadan

"Dengan ini saya mewakili PKS menolak sertifikasi Dai tersebut dan ke depan masyarakat berhak untuk melalukan perlawanan hukum dengan jalur jalur yang legal dengan membawanya ke Mahkamah Agung (MA) semisal," pungkas Iskan.

Diberitakan sebelumnya, dalam rangka penguatan moderasi beragama, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan kepada para Dai dan penceramah agama.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021) lalu.

Yaqut mengatakan, sertifikasi ini terkait dengan penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah.

"Jaringan stakeholders dari Kementerian Agama yang berasal dari organisasi ke masyarakat agama dan lembaga dakwah cukup luas, dan perlu berkontribusi dalam memecahkan problematika umat," kata Yaqut.

"Salah satunya dengan melakukan bimbingan kepada para Dai dengan menggandeng peran Ormas Islam dan lembaga dakwah," lanjutnya.

Dijelaskan Yaqut, fasilitas pembinaan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para Dai dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual.

"Dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau aejalan dengan slogan Hubbul Wathon Minal Iman," ujarnya.

"Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para Dai juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024," pungkasnya.

Fadli Zon Kritik Wacana Sertifikasi Wawasan Kebangsaan bagi Penceramah: Harus Ditolak

Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan sertifikasi soal wawasan kebangsaan bagi dai dan penceramah agama.

Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah.

Menanggapi hal ini, politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik wacana sertifikasi tersebut.

Ia menilai sertifikasi wawasan kebangsaan itu harus ditolak.

Karena, menurutnya, sertifikat itu hanya akan jadi alat segregasi para dai.

Baca juga: Kemenag akan Tingkatkan Kompetensi Para Dai dan Penceramah Agama terkait Wawasan Kebangsaan

Tanggapan itu ia lontarkan lewat akun Twitternya, @Fadlizon, Jumat (4/6/2021).

"Sertifikasi dai dengan alasan “wawasan kebangsaan” memang harus ditolak."

"Ini akan jadi instrumen untuk segregasi dai, terutama meminggirkan dai yang kritis," kata Anggota DPR RI itu.

"Ini jelas pola klasik jahiliyah yang dipakai Belanda meredam para ulama zaman dulu," imbuhnya.

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dalam rangka penguatan moderasi beragama, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan kepada para dai dan penceramah agama.

Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021) lalu.

Yaqut mengatakan, sertifikasi ini terkait dengan penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah.

"Jaringan stakeholders dari Kementerian Agama yang berasal dari organisasi ke masyarakat agama dan lembaga dakwah cukup luas, dan perlu berkontribusi dalam memecahkan problematika umat," kata Yaqut.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Rapat Pimpinan MUI Akan Bahas Khusus Kasus Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

"Salah satunya dengan melakukan bimbingan kepada para dai dengan menggandeng peran Ormas Islam dan lembaga dakwah," lanjutnya.

Dijelaskan Yaqut, fasilitas pembinaan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual.

"Dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau sejalan dengan slogan Hubbul Wathon Minal Iman," ujarnya.

"Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para dai juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024," ujarnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Chaerul Umam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas