Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

51 Pegawai 'Merah' KPK Dikabarkan akan Diberhentikan 1 November, Apa Kata Firli Bahuri?

51 pegawai KPK tak lolos asesmen TWK) disebut bakal diberhentikan pada 1 November 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan sumber dokumen tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 51 Pegawai 'Merah' KPK Dikabarkan akan Diberhentikan 1 November, Apa Kata Firli Bahuri?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilabeli 'merah' disebut bakal diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021 pada poin 3 huruf c.

"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," begitu bunyi dokumen yang didapat Tribunnews.com, Selasa (8/6/2021).

Dokumen tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Sementara terhadap 24 pegawai KPK yang masih bisa dilakukan pembinaan, mereka akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokumen itu disebutkan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

BERITA TERKAIT

Akan tetapi, sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Amnesty International Menilai, Pemecatan 51 Pegawai KPK Ancam Hak-hak Masyarakat di Indonesia

"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi poin 5.

Merespons dokumen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan sumber dokumen tersebut.

Jenderal bintang tiga polisi itu akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu.

"Terima kasih saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).

Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono telah menyatakan mendapat informasi soal nasib 75 pegawai tak lolos TWK.

Giri mengatakan 75 pegawai mulai menerima e-mail secara bertahap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas