Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

51 Pegawai 'Merah' KPK Dikabarkan akan Diberhentikan 1 November, Apa Kata Firli Bahuri?

51 pegawai KPK tak lolos asesmen TWK) disebut bakal diberhentikan pada 1 November 2021. Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan sumber dokumen tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 51 Pegawai 'Merah' KPK Dikabarkan akan Diberhentikan 1 November, Apa Kata Firli Bahuri?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam keterangannya, Firli mengklaim sebanyak 1.271 pegawai yang lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti proses pelantikan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Isi surelnya, mereka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Saya mendengar beberapa orang sudah mulai mendapatkan e-mail untuk berkoordinasi dengan sekjen hari ini, apakah mereka masuk 24 kami tidak tahu," kata Giri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Hari Ini, Komnas HAM Agendakan Klarifikasi Pimpinan KPK Soal TWK dan Alih Status Pegawai

Sebagaimana diketahui, nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK telah disepakati bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Hasilnya, 51 dari 75 pegawai tak lolos TWK tak bisa lagi gabung KPK.

Itu merupakan hasil dari rembukan antara lima pimpinan KPK bersama BKN dan sejumlah kementerian pada Selasa (25/5/2021).

"Dari hasil pemetaan asesor, dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi, yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN. Sedangkan yang 51 orang ini dari asesor warnanya sudah merah, yang tidak dimungkinkan melakukan pembinaan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers usai rapat yang berlangsung di kompleks kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa.

Alexander mengatakan terhadap 24 pegawai yang masih mungkin dilakukan pembinaan untuk dicek kembali agar memenuhi syarat alih status jadi ASN itu akan mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Berita Rekomendasi

"Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa (ikut) pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," tegasnya dalam jumpa pers bersama dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Untuk 51 orang yang sudah tak bisa dialihkan status jadi ASN karena tak memenuhi syarat tersebut, kata Alexander, akan tetap bertugas di KPK hingga 1 November mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas