Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses fmotm.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta

Simak cara daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta secara online melalui fmotm.jakarta.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Akses fmotm.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
fmotm.jakarta.go.id
Bantuan FMOTM DKI Jakarta - Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta telah dibuka mulai, Senin (7/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021), berikut cara daftarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai, Senin (7/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021).

Untuk melakukan proses pendaftaran secara online, masyarakat dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan informasi seputar pendaftaran FMOTM melalui akun resmi Instagramnya.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021.

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran Bantuan via Fmotm.jakarta.go.id bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Baca juga: BUKA eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta sebelum Cairkan Bantuan

Berita Rekomendasi

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Cara Daftar FMOTM

1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas