Akses fmotm.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta
Simak cara daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta secara online melalui fmotm.jakarta.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai, Senin (7/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021).
Untuk melakukan proses pendaftaran secara online, masyarakat dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan informasi seputar pendaftaran FMOTM melalui akun resmi Instagramnya.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021.
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Pemprov DKI Buka Pendaftaran Bantuan via Fmotm.jakarta.go.id bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Baca juga: BUKA eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta sebelum Cairkan Bantuan
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?
Cara Daftar FMOTM
1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.