Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART Istri Edhy Prabowo Ungkap Namanya Dipakai untuk Pembelian Vila di Sukabumi Senilai Rp 2,95 M

Jadi saksi di persidangan suap izin ekspor benih lobster, saksi Sugianto ceritakan pembelian vila di Sukabumi yang ternyata atas namanya.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in ART Istri Edhy Prabowo Ungkap Namanya Dipakai untuk Pembelian Vila di Sukabumi Senilai Rp 2,95 M
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (2/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster (benur) untuk terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Selasa (8/6/2021).

Saksi yang dihadirkan jaksa KPK secara daring bernama Sugianto.

Dalam sidang, saksi mengungkap bagaimana Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin menyuruhnya membawa uang untuk membeli vila di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Pedangdut Betty Elista hingga Stafsus Edhy Prabowo Akan Bersaksi di Sidang Suap Ekspor Benur

Sugianto sendiri berprofesi sebagai asisten rumah tangga di rumah dinas Iis Rosita Dewi yang merupakan istri Edhy Prabowo.

Sementara vila yang hendak dibeli Amiril dulunya merupakan milik H. Makmun Saleh, dan kini telah disita oleh KPK.

Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan berapa banyak uang yang dibawa dan dengan siapa Sugianto membawa uang tersebut.

Sugianto menjawab bahwa dia bersama Dedy Harianto selaku adik Edhy Prabowo membawa uang dalam dua koper senilai Rp1,45 miliar dan Rp1,5 miliar ke rumah Makmun Saleh di Bandung dan ke vila di Sukabumi.

Berita Rekomendasi

"Di sana ketemu Makmun Saleh," jawab Sugianto dalam persidangan, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Istri Staf Khusus Edhy Prabowo Akui Ada Orang Berupaya Amankan 3 Mobil Miliknya Usai OTT Pejabat KKP

JPU kemudian menanyakan lagi kepada Sugianto soal pembelian vila di Sukabumi tersebut yang ternyata dibeli atas nama Sugianto.

"Iya bilang. Itu bilang saat penyerahan uang pertama dan kedua bahwa ini atas nama saya," tambahnya.

Dirinya pun menandatangani surat-surat menyangkut pembelian vila tersebut. Ada perangkat desa dan juga Makmun di sana. 

"Uang sudah diserahkan?" tanya JPU.

"Seingat saya sehabis itu diserahkan. Diserahkan di BNI Sukabumi," katanya.

JPU lalu bertanya alasan mengapa Amiril menggunakan nama Sugianto untuk membeli vila tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas