Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Dana Haji Aman dan Tak Dipergunakan untuk Pembangunan Infrastruktur 

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily angkat suara terkait isu dana haji sudah tidak ada, habis digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR: Dana Haji Aman dan Tak Dipergunakan untuk Pembangunan Infrastruktur 
Jaka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily angkat suara terkait isu dana haji sudah tidak ada, habis digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.

Ketua DPP Partai Golkar ini memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau proyek pemerintah lainnya, seperti beredar di media sosial.

“Kami tegaskan tidak benar sama sekali, kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," tegas Ace ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (8/6/2021).

Ace juga memastikan dana haji itu sepenuhnya dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

"Sejauh yang kami amati, tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur," tegas Ace.

Lebih jauh ia menjelaskan dana haji telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

"Karena kan sebetulnya dana haji itu, kalau  hanya disimpan begitu saja, tentu tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Kata dia, dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada pula yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga.

Baca juga: BPKH: Dana Haji Rp 150 Triliun Tidak Digunakan Untuk Infrastruktur

Surat berharga itu, menurutnya, memiliki nilai manfaat, yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN, lanjut dia, siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya.

Namun, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN tersebut.

"Itu ya rata-rata flat di angka tujuh persen. Nah, karena itu, dana haji akan mengalami kenaikan, dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah. Ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu," jelasnya.


Ace meyakinkan masyarakat bahwa para jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut.

Contohnya, kata dia, pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta. Sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas