Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Melarikan Diri, Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi di Sebuah Hotel

Seharusnya, ERO diminta untuk hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka pada Senin (7/6/2021) kemarin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hendak Melarikan Diri, Kejaksaan Tangkap Tersangka Korupsi di Sebuah Hotel
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Istimewa
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra berinisial ERO (49) di sebuah hotel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Direktur Utama PT Hasta Mulya Putra berinisial ERO (49).

Dia  merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri cabang Sidoarjo.

Seharusnya ERO diminta untuk hadir dalam pemeriksaaan sebagai tersangka pada Senin (7/6/2021) kemarin.

Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemantauan di beberapa lokasi termasuk rumah Tersangka. Pada hari Selasa dinihari 08 Juni 2021 pukul 04.00 WIB, Tim Jaksa Penyidik mendatangi rumah tersangka, namun tersangka ERO tidak berada di kediamannya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Lakukan Korupsi Sejak 2017, Mantan Kades di Cianjur Sunat Dana Desa hingga Rp362,2 Juta

Selanjutnya, tim jaksa penyidik melakukan pemantauan di sekitar Kota Solo. Karena diduga tersangka berusaha melarikan diri.

"Ketika memantau di sekitar Jalan Slamet Riyadi, Tim Jaksa Penyidik menemukan mobil tersangka berada di salah satu di Hotel Solo. Tim Jaksa Penyidik berhasil menangkap Tersangka ERO pada saat hendak meninggalkan hotel (check out)," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, tersangka ERO dibawa ke Kejaksaan Negeri Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diinterogasi mengenai alasan ketidakhadiran Tersangka. 

"Setelah tersangka ERO dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, Tersangka kemudian dititip di Rumah Tahanan Kepolisian Resort (Polres) Surakarta. Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan segera memberkaskan perkara tersebut untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas