Mahfud MD: Pemerintah Segera Sinkronisasi Revisi Terbatas 4 Pasal Karet di UU ITE
Empat pasal yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 UU ITE yang dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE akan segera disinkronisasi.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah segera melakukan sinkronisasi empat pasal yang dinilai sebagai pasal karet oleh publik dalam Undang-Undang Transaksi dan Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut di antaranya pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 UU ITE.
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan menambah satu pasal baru dalam revisi terbatas UU ITE yakni pasal 45 C.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi, Apa Saja?
Revisi terbatas itu, kata Mahfud, dilakukan untuk menghilangkan multi tafsir, pasal karet, dan potensi kriminalisasi.
Revisi itu, lanjut dia, dilakukan tanpa mencabut Undang-Undang ITE itu sendiri karena pemerintah menilai Undang-Undang itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi lewat dunia digital.
Sinkronisasi tersebut, kata Mahfud, akan segera dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sector revisi UU ITE.
Setelah disinkronisasi, kata dia, pemerintah segera melakukan proses legislasi terkait revisi UU ITE tersebut dengan DPR RI.
Baca juga: Pengamat Nilai Pengakuan Mahfud soal Jokowi Sempat Ingin Terbitkan Perppu KPK Hanya Omong Kosong
Mahfud mengatakan hal tersebut merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat yang digelar di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
"Prinsipnya presiden minta agar revisi Undang-Undang ini segera disampaikan ke Menkumham untuk dibawa ke proses legislasi," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Mahfud mengatakan substansi revisi terbatas tersebut di antaranya untuk memperjelas sejumlah persoalan yang kerap muncul dimasyarakat terkait implementasi UU ITE yang saat ini ada.
Hal tersebut di antaranya ujaran kebencian, kebohongan, perjudian daring, prostitusi daring, fitnah, pencemaran nama baik, serta penghinaan.
"Jadi kita tidak memperluas UU itu tapi undang-undangnya itu hanya direvisi agar pasal-pasal karetnya itu, yang dianggap menimbulkan diskriminasi atau kriminalisasi itu hilang," kata Mahfud.