Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung akan Teken SKB Terkait UU ITE Paling Lambat Pekan Depan
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian lembaga terkait pedoman implementasi Undang-Undang ITE segera ditandatangani paling lambat pekan depan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian lembaga terkait pedoman implementasi Undang-Undang ITE segera ditandatangani.
Mahfud mengatakan rencananya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kapolri, dan Jaksa Agung akan menandatangani SKB tersebut paling lambat pekan depan meski acara itu telah diagendakan dalam dua sampai tiga hari kedepan.
Ia mengatakan hal tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
"Tinggal sekarang (SKB) diluncurkan. Cari waktu. Misalnya saya besok tidak bisa, besok lusa tidak bisa, direncanakan Jumat. Tapi yang lain Jumat bisa tidak nanti. Tapi paling lambat minggu depan. Prinsipnya Presiden minta agar segera itu diluncurkan," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Sinkronisasi Revisi Terbatas 4 Pasal Karet di UU ITE
Baca juga: Korban Investasi Bodong Lucky Star Ada 100 Orang, Tersangka HS Kantongi Untung Rp 15,6 Miliar
Baca juga: 7 Ekor Kambing di Serpong Hilang, Tersisa Isi Perutnya Saja di Kandang, Suhendar Merasa Dihipnotis
Mahfud mengatakan pedoman implementasi UU ITE tersebut sudah bisa segera diluncurkan karena pedoman tersebut telah dibahas berulang-ulang dan para pihak telah bersepakat.
Pedoman tersebut, kata dia, bersumber dari Surat Edaran Kapolri terkait UU ITE yang telah diintegrasikan.
"Sambil menunggu revisi Undang-Undang, itu bisa dijadikan pedoman agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, kalau itu ada. Baik di pusat maupun di daerah," kata Mahfud.