Panduan Pendaftaran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta, Siapkan KTP
Inilah panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang dibuka sejak Senin (7/6/2021), siapkan KTP.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Pendaftar perlu mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Bila sudah selesai, klik 'Simpan'.
Catatan:
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Bulan Juni, Klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Input NIK KTP
Selanjutnya, apabila mengalami kendala, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili.
Kemudian, juga membawa dokumen pribadi seperti:
- KTP
- KK Asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).
Timeline Pendaftaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.