Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Secara Horisontal dan Vertikal
Simak penjelasan pembagian kekuasaan di Indonesia, baki pembagian kekuasaan secara horisontal maupun vertikal.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945.
Dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang mengatur pembagian kekuasaan di Indonesia.
Secara umum, pembagian kekuasaan tersebut dibagi dalam dua jenis, pertama pembagian kekuasaan secara horisontal, kedua pembagian kekuasaan secara vertikal.
Mengutip makalah Iwan Setiawan, berjudul "Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia" berikut penjelasan dua jenis pembagian kekuasaan tersebut.
Baca juga: Berbagai Macam Rumah Adat di Indonesia dari Pulau Jawa hingga Papua
Baca juga: Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia, Lengkap dengan Landasan Hukum hingga Prioritas Hubungan
Pembagian Kekuasaan Horisontal
Pembagian kekuasaan secara horisontal adalah pembagian kekuasaan yang sesuai dengan hukum Trias Politica, yaitu pembagian kekuasaan secara terpisah dan mandiri.
Pembagian kekuasaan horisontal ini berupa pembagian lembaga-lembaga negara sesuai perannya masing-masing.
Di mana tiap lembaga negara mempunyai hubungan kerja sama dengan lembaga lain dengan kedudukan yang sejajar.
Berdasarkan UUD 1945, kekuasaan Indonesia dibagi menjadi 3 lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca juga: Pengertian Tempo pada Lagu, Lengkap dengan Jenis-jenis Tempo dan Contohnya
Baca juga: 8 Planet dalam Tata Surya! Simak Penjelasan, Ciri Ciri dan Karakteristiknya
Sebelum dilakukan amandemen UUD 1945, khususnya di masa Orde Baru kedudukan MPR dibandingkan lembaga lain lebih tinggi dan berkuasa penuh atas nama rakyat.
Namun sejak amandemen, kedudukan MPR yang lebih tinggi tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Sehingga bentuk pembagian kekuasaan di Indonesia secara horisontal, sebagai berikut:
- Kekuasaan Legislatif
Pada kekuasaan legislatif berkuasa untuk membuat dan menyusun undang-undang.