Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Secara Horisontal dan Vertikal
Simak penjelasan pembagian kekuasaan di Indonesia, baki pembagian kekuasaan secara horisontal maupun vertikal.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
Pembagian Kekuasaan Vertikal
Kekuasaan negara secara vertikal berarti kekuasaan yang berjenjang dari atas ke bawah, di mana di tingkat atas mempunyai kekuasaan lebih tinggi daripada di bawahnya.
Dalam pemerintahan di Indonesia, hal tersebut dilaksanakan antara hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.
Pelaksanaannya, sesuai dengan yang tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah.
Otonomi daerah yang menggabungkan beberapa asas otonomi daerah sekaligus, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi.
Pengertian daerah otonom yang menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berikut peran sesuai pembagian kekuasaan antar lembega secara vertikal.
- Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat, identik dengan pemerintahan yang terletak di ibu kota.
Macam-macam kekuasaan negara yang telah disebutkan dalam kekuasaan horizontal adalah pemerintah pusat.
Namun, secara umum yang dikenal dengan sebutan pemerintah pusat adalah kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.
Pasalnya bentuk kekuasaan horisontal lain, seperti yudikatif, inspektif, dan moneter memiliki kaki tangan di daerah untuk membantu pemerintah daerah.
- Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di Indonesia mempunyai hak otonomi daerah. Hak yang bermakna kewenangan mengatur wilayahnya sendiri.
Namun, kekuasaan pemerintah daerah adalah vertikal. Artinya berada di bawah pemerintah pusat.
Kewenangannya juga tidak dapat membuat kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.
(Tribunnews/Triyo)