Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Secara Horisontal dan Vertikal

Simak penjelasan pembagian kekuasaan di Indonesia, baki pembagian kekuasaan secara horisontal maupun vertikal.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
zoom-in Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Secara Horisontal dan Vertikal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X. 

Pelaksanaannya, sesuai dengan yang tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah.

Otonomi daerah yang menggabungkan beberapa asas otonomi daerah sekaligus, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi.

Pengertian daerah otonom yang menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berikut peran sesuai pembagian kekuasaan antar lembega secara vertikal.

- Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat, identik dengan pemerintahan yang terletak di ibu kota.

Macam-macam kekuasaan negara yang telah disebutkan dalam kekuasaan horizontal adalah pemerintah pusat.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, secara umum yang dikenal dengan sebutan pemerintah pusat adalah kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.

Pasalnya bentuk kekuasaan horisontal lain, seperti yudikatif, inspektif, dan moneter memiliki kaki tangan di daerah untuk membantu pemerintah daerah.

- Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah di Indonesia mempunyai hak otonomi daerah. Hak yang bermakna kewenangan mengatur wilayahnya sendiri.

Namun, kekuasaan pemerintah daerah adalah vertikal. Artinya berada di bawah pemerintah pusat.

Kewenangannya juga tidak dapat membuat kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

(Tribunnews/Triyo)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas