Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Secara Horisontal dan Vertikal

Simak penjelasan pembagian kekuasaan di Indonesia, baki pembagian kekuasaan secara horisontal maupun vertikal.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Daryono
zoom-in Pembagian Kekuasaan di Indonesia, Secara Horisontal dan Vertikal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bagan pembagian kekuasan di Indonesia dari Buku PKn SMA X. 

Pembagian Kekuasaan Vertikal

Kekuasaan negara secara vertikal berarti kekuasaan yang berjenjang dari atas ke bawah, di mana di tingkat atas mempunyai kekuasaan lebih tinggi daripada di bawahnya.

Dalam pemerintahan di Indonesia, hal tersebut dilaksanakan antara hubungan pemerintahan pusat dan pemerintah daerah.

Pelaksanaannya, sesuai dengan yang tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara kesatuan, maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah.

Otonomi daerah yang menggabungkan beberapa asas otonomi daerah sekaligus, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dan dekonsentrasi.

Pengertian daerah otonom yang menjadi bagian dari pelaksanaan otonomi daerah adalah penerima pelimpahan wewenang yang diberikan dari pengertian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berikut peran sesuai pembagian kekuasaan antar lembega secara vertikal.

Berita Rekomendasi

- Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat, identik dengan pemerintahan yang terletak di ibu kota.

Macam-macam kekuasaan negara yang telah disebutkan dalam kekuasaan horizontal adalah pemerintah pusat.

Namun, secara umum yang dikenal dengan sebutan pemerintah pusat adalah kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.

Pasalnya bentuk kekuasaan horisontal lain, seperti yudikatif, inspektif, dan moneter memiliki kaki tangan di daerah untuk membantu pemerintah daerah.

- Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah di Indonesia mempunyai hak otonomi daerah. Hak yang bermakna kewenangan mengatur wilayahnya sendiri.

Namun, kekuasaan pemerintah daerah adalah vertikal. Artinya berada di bawah pemerintah pusat.

Kewenangannya juga tidak dapat membuat kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

(Tribunnews/Triyo)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas