Pimpinan KPK Tidak Penuhi Panggilan Komnas HAM, MAKI Sebut Bentuk Arogansi dan Penghinaan
MAKI menyebut KPK sebagai lembaga negara telah memberikan contoh yang buruk kepada publik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ketidakhadiran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh Komnas HAM, pada Selasa (8/6/2021), sebagai bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan.
Ia bahkan menyebut KPK sebagai lembaga negara telah memberikan contoh yang buruk kepada publik.
"Ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita, dan KPK ini memberikan contoh yang buruk," kata Boyamin melalui keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Komnas HAM Berikan Kesempatan Kedua Bagi Pimpinan KPK Klarifikasi Polemik TWK
KPK telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM yang ditujukan kepada pimpinan lembaga antirasuah pada Rabu 2 Juni 2021.
Namun, Firli Bahuri cs tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
Pihak KPK justru menyurati Komnas HAM guna meminta penjelasan ihwal hak asasi yang dilanggar dalam TWK pada Senin (7/6/2021).
Menurut Boyamin, permintaan penjelasan itu berpotensi menjadi bumerang terhadap KPK.
Ia berpandangan, nantinya bakal ada pihak yang akan meminta penjelasan ketika dipanggil lembaga antirasuah guna dimintai keterangan terkait perkara korupsi.
"Jadi ini bisa jadi bumerang dan ini bentuk memberikan contoh yang buruk terhadap proses penghormatan terhadap lembaga-lembaga negara," kata dia.
Boyamin menegaskan, pimpinan KPK sepatutnya memenuhi panggilan alih-alih mengirimkan surat guna meminta penjelasan Komnas HAM.
Ia menyebut, pada kesempatan itu pula pimpinan KPK dapat membuktikan soal tuduhan yang dilayangkan pengadu.
"Ini kan hanya soal pengaduan dari pegawai yang tidak lolos, ngadu ada pelanggaeran HAM terus kemudian Komnas HAM melakukan klarifikasi dengan mengundang pimpinan KPK. Nah di situ jelaskan bahwa tidak melanggar HAM dan sebagainya, kan prosedurnya seperti itu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.