Usut Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Bentuk Tim Khusus
(Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komis
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM dalam asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim khusus penyelidikan itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana, 51 pegawai diantaranya akan diberhentikan pada 1 November mendatang.
"Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan guna memeriksa adanya dugaan pelanggaran HAM pada proses alih status tersebut," seperti tertulis dalam dokumen dari tim pemantauan dan penyelidikan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (8/6/2021).
Dalam surat disebutkan bahwa hingga hari ini, tim pemantauan dan penyelidikan telah meminta keterangan kepada 19 pegawai KPK terkait TWK tersebut.
Mereka juga telah menerima sejumlah dokumen dari pengadu sebanyak tiga bundel.
Tim pemantauan dan penyelidikan telah melakukan pemetaan keterangan dan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan melalui 19 pegawai KPK yang diperiksa.
Baca juga: Komnas HAM Buka Opsi Penjadwalan Ulang Klarifikasi Terhadap Pimpinan KPK Soal TWK
"Antara lain terkait kronologi proses TWK, landasan hukum TWK, prosedur pelaksanaan alih status dan TWK, substansi pertanyaan, background pekerjaan, tugas dan fungsi pokok, serta konteks kasus itu sendiri," kata surat itu.
Selain itu, mereka telah melayangkan 10 surat pemanggilan secara lengkap dan patut pada tanggal 2 Juni 2021 kepada pihak-pihak yang diadukan dan terkait guna dapat hadir dan memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.
Selain itu juga, Komnas HAM sedang mendalami dan menyiapkan surat pemanggilan secara lengkap dan patut terhadap lima pihak-pihak lain, yang termasuk dalam konstruksi peristiwa.
"Diharapkan, pemanggilan tersebut mendapat respon yang positif, sehingga publik mengetahui duduk permasalahan atas kasus tersebut dan membuat terang peristiwa. Selain itu, juga menjernihkan permasalahan tersebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Komnas HAM berharap seluruh pimpinan KPK dapat hadir untuk dimintai keterangan mengenai polemik TWK tersebut.
Keterangan Firli Bahuri Cs dianggap penting untuk menambah keterangan mengenai sengkarut TWK.
"Surat panggilan untuk pimpinan KPK hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Akan tetapi, pimpinan KPK menyatakan tidak akan menghadiri panggilan tersebut.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mewakili pimpinan.
Ali menyampaikan, pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin.
Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK.