Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

51 Pegawai KPK Disebut Bakal Diberhentikan Secara Hormat 1 November

Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disebut bakal diberhentikan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 51 Pegawai KPK Disebut Bakal Diberhentikan Secara Hormat 1 November
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) disebut bakal diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertanggal 25 Mei 2021 pada poin 3 huruf c.

"51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November," ungkap dokumen yang didapat Tribunnews.com, Selasa (8/6).

Dokumen tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Baca juga: Polemik Hasil TWK Ganggu Pengusutan Perkara Korupsi Besar di KPK

Sementara terhadap 24 pegawai KPK yang masih bisa dilakukan pembinaan, mereka akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambat-lambatnya pada Juli 2021.

Peserta yang mengikuti pendidikan pelatihan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokumen itu disebutkan, diwajibkan menandatangani kesediaan mengikuti pendidikan pelatihan.

Akan tetapi, sebanyak 24 pegawai KPK tersebut tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN.

Baca juga: Komnas HAM Berikan Kesempatan Kedua Bagi Pimpinan KPK Klarifikasi Polemik TWK

Berita Rekomendasi

"Bagi yang telah selesai mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan dan dinyatakan lulus akan diangkat menjadi PNS. Bagi yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," bunyi poin 5.

Merespons dokumen tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mempertanyakan sumber dokumen tersebut.

Jenderal bintang tiga polisi itu akan mengecek ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa terlebih dulu.

Baca juga: PLN Bersama KPK Telah Amankan 1.319 Sertifikat Tanah di Sultra

"Terima kasih saya cek ke Sekjen KPK," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Sebelumnya, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono telah menyatakan mendapat informasi soal nasib 75 pegawai tak lolos TWK.

Giri mengatakan 75 pegawai mulai menerima e-mail secara bertahap.

Isi surelnya, mereka harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas