Cara Daftar Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id
Berikut ini cara daftar bantuan khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta, akses laman fmotm.jakarta.go.id.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar bantuan khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosisal Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM secara online.
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merupakan acuan pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar.
Pendaftaran FMOTM mulai dibuka pada taggal 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021.
Akses fmotm.jakarta.go.id untuk mendaftar FMOTM.
Baca juga: Panduan Pendaftaran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) DKI Jakarta, Siapkan KTP
Baca juga: Cara Daftar Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Akses fmotm.jakarta.go.id
Informasi tersebut disampaikan Pemprov DKI melalui akun resmi Instagram @dkijakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021.
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.
Catat tanggalnya, dan jangan sampai terlewat!
Bagikan juga informasi ini ke orang terdekatmu!
Tulis caption postingan akun Instagram @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Pemprov DKI juga berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.
Lantas, bagaimana cara daftar FMOTM?