Dirjen Dukcapil Kemendagri Ungkap Manfaat Satu Data Kependudukan Bagi Masyarakat
BPS dan Dukcapil Provinsi seluruh Indonesia menggelar Rapat Koordinasi guna membahas tentan satu data kependudukan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - BPS dan Dukcapil Provinsi seluruh Indonesia baru-baru ini menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central pada 7–11 Juni 2021.
Rapat Koordinasi ditujukan untuk mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan program satu data tersebut penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.
Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut.
“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” kata Zudan, Selasa (08/06/2021).
Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Waria di Dokumen Kependudukan Indonesia
Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data who you are dari penggunanya sebagai basis data operasional.
Terkait kolaborasi yang sedang dibangun antara Dukcapil dengan BPS, Zudan mengatakan perlu waktu untuk terus berproses.
Salah satu permasalahan yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.
Baca juga: Data Kependudukan Bocor, DPR Perlu Segera Sahkan UU Pelindungan Data Pribadi
Untuk itu, Zudan dan jajaran telah menyiapkan solusi berupa inovasi digital id yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di hand phone (HP) penduduk.
Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi digital id tersebut.
Baca juga: Komisi II DPR RI Jelaskan Urgensi Revisi UU Administrasi Kependudukan
“Misalnya HP itu dalam satu tahun bertempat tinggal di wilayah Sumedang, namun KTP-elnya beralamat di Sukabumi. Ini bisa disimpulkan bahwa penduduk tersebut menjadi penduduk non permanen di Sumedang. Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure,” kata Zudan Arif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.