Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Eks Komisaris Anak Perusahaan Antam Ditahan Terkait Kasus Pengalihan IUP Batubara

Dalam perkara ini, tersangka diduga menerima bayaran Rp 56,5 miliar dari hasil akuisisi PT CTSP oleh PT ICR tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Komisaris Anak Perusahaan Antam Ditahan Terkait Kasus Pengalihan IUP Batubara
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kejaksaan Agung RI menahan mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MTM dalam dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menahan mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) berinisial MTM dalam dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Batubara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan tersangka diputuskan ditahan setelah diperiksa bersama dua orang saksi lainnya pada Rabu (9/6/2021). Adapun PT CTSP biasa dikenal sebagai anak perusahaan Antam.

"MTM selaku mantan Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) tahun 2010-2011 dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari terhitung 09 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leo dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Sempat Kabur, Kejagung Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Bank Syariah di Sidoarjo

Dijelaskan Leo, peran tersangka MTM dalam perkara tersebut yaitu diduga telah bersepakat dengan tersangka BM selaku mantan Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources.

Keduanya bersepakat untuk menentukan harga akuisisi.

"Dalam menentukan harga akuisisi sebesar Rp92,5 miliar walaupun belum dilakukan due dilligence," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tersangka MTM bersama dengan tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional (TMI) bekerja sama untuk mensiasati seolah-olah menanam saham Rp1,25 miliar di PT CTSP.

"Supaya PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) dapat digunakan sebagai perusahaan perantara peralihan IUP dari PT. Tamarona Mas Internasional (TMI)," ungkapnya.

Dalam perkara ini, tersangka diduga menerima bayaran Rp 56,5 miliar dari hasil akuisisi PT CTSP oleh PT ICR tersebut.

"Tersangka MTM dan tersangka MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional juga menjamin keaslian dokumen-dokumen perijinan, padahal dokumen banyak yang tidak lengkap dan hanya fotocopy saja," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsidair  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas