Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK

Danang menilai, jika proses TWK berjalan mulus, bukan tidak mungkin akan diterapkan di badan atau lembaga lain.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo bisa menjadi alternatif untuk menyelamatkan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat, lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Disampaikan oleh Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko, Direktur Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan eks pegawai KPK Sari Wardhani.

"Bisa lewat Keppres dijadikan ASN. Taoi saya menduga presiden akan menghindar terus. Kemudian membiarkan (TWK) menjadi urusan internal KPK," ujar Danang melalui konferensi pers virtuaL, Selasa (8/6).

Danang menilai, jika proses TWK berjalan mulus, bukan tidak mungkin akan diterapkan di badan atau lembaga lain.

Baca juga: Eks Penyidik KPK yang Terima Suap Akui Masih Berstatus Anggota Polri

"Jadi ini sebenarnya ancaman bagi kita semuanya," ucap Danang.

Senada, Leonard mengatakan Presiden Jokowi bisa membatalkan keputusan terkait 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK. Bisa menerbitkan Keppres. Sebab, Perkom No. 1/2021, yang juga memuat soal pasal terkait TWK bisa dianulir.

"Awalnya, kisruh ini dari Revisi Undang Undang KPK. Sekarang yang bisa mengatasinya, kita meragukan beliau mau, menganulir proses ini secara keseluruhan karena itu lewat peraturan komisi yang praktis di bawah dia (Presiden Jokowi)," ucap Leonard.

Baca juga: Menteri Tjahjo: Pelatihan ASN KPK Kewenangan KPK dan Pakai Anggaran KPK

Berita Rekomendasi

Usman Hamid mengatakan Presiden Jokowi harus membatalkan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK. Termasuk mengambil tindakan untuk mengembalikan independensi KPK.

"Dalam konteks ini pemberhentian tersebut bisa dikatakan mengandung indikasi kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusi (HAM) yang berat," imbuh Usman.

Sedangkan, Sari mengimbau kepada Presiden Jokowi untuk sesuai dengan perkataannya. "Menjalankan apa yang dikatakan untuk menguatkan KPK," ujarnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan Komnas HAM bisa memanggil paksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Usman menduga adanya pelanggaran HAM berat dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.

Baca juga: KPK Cari Bukti Soal Rp1 Miliar Untuk Anggota BPK Achsanul Qosasi di Kasus Bansos

Ia menuturkan Komnas HAM bisa mengacu pada Pasal 89 Huruf h Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia."Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan, “Yang dimaksud dengan "pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik" khususnya terkait hak-hak ketenagakerjaan para pegawai KPK," ujar Usman.

Usman berpandangan pemberhentian terhadap 51 pegawai KPK bisa dilihat dari "pelanggaran hak asasi manusia yang berat" sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 94 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Karena jelas merupakan praktik diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination)," ucap Usman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas