Komnas HAM Bisa Panggil Paksa Pimpinan KPK
Danang menilai, jika proses TWK berjalan mulus, bukan tidak mungkin akan diterapkan di badan atau lembaga lain.
Editor: Hendra Gunawan
Menurut Usman, Komnas HAM harus memanggil paksa jika pimpinan KPK menolak hadir setelah dipanggil. Hal itu bisa dilakukan dengan berdasarkan Pasal 89 ayat (3) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Menetapkan, bahwa dalam pelaksanaan fungsi pemantauan, Komnas HAM berwenang antara lain melakukan pemanggilan kepada pengadu, korban, saksi atau pihak terkait lainnya," ucapnya.
Pasal 95 menetapkan bahwa “Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangan, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
"Kalau tidak datang atau menolak, Komnas HAM bisa meminta ketua pengadilan untuk memaksa," imbuh Usman.
Sebelumnya, Komnas HAM berharap seluruh pimpinan KPK dapat hadir untuk dimintai keterangan mengenai polemik TWK tersebut. Keterangan Firli Bahuri Cs dianggap penting untuk menambah keterangan mengenai sengkarut TWK.
"Surat panggilan untuk pimpinan KPK hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Akan tetapi, pimpinan KPK menyatakan tidak akan menghadiri panggilan tersebut.
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mewakili pimpinan.
Ali menyampaikan, pimpinan KPK telah melayangkan surat ke Komnas HAM pada Senin (7/6/2021) kemarin. Hal ini untuk meminta penjelasan terlebih dahulu mengenai dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK. (tribun network/denis destryawan)