Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 2 Saksi

KPK periksa dua saksi kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK Periksa 2 Saksi
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dua saksi tersebut yaitu Supporting Marketing PT Binatama Akrindo, Agus Setijadi dan Direktur PT Apora Indusma, Martono Gunawan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Hari ini (9/6) dijadwalkan pemeriksaan saksi Agus Setijadi, Supporting Marketing PT Binatama Akrindo dan Martono Gunawan, Direktur PT Apora Indusma," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: KPK Cecar Sekda DIY soal Pemecahan Anggaran Pembangunan Stadion Mandala Krida

Dalam kasus ini, teranyar KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji dan Sekretaris Dinas Kebudayaan DIY, Erlina Hidayati Sumardi di Mapolres Sleman, Rabu (24/2/2021).

Kala itu, Ali mengungkapkan, penyidik mencecar keduanya terkait dugaan adanya pemecahan penganggaran pembangunan Stadion Mandala Krida.

Pemecahan yang dimaksud yakni dari semula direncanakan multiyears menjadi single year dan pelaksanaan pekerjaan pertahun.

Baca juga: Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Ultimatum Sekdis Kebudayaan DIY 

Berita Rekomendasi

Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida.

Kendati demikian, KPK hingga kini belum bisa memberikan informasi spesifik perihal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas