Legislator Demokrat Sebut Perubahan Sikap Mahfud MD terkait Pasal Penghinaan Presiden
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut ada perubahan sikap dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut ada perubahan sikap dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden di RUU KUHP.
Hal ini dibahas Benny saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021).
Awalnya, Benny menceritakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa melaporkan orang yang menghinanya dengan kerbau pada 2010 silam saat masih menjadi presiden.
Alasan pelaporan tak bisa dilakukan, kata Benny, adalah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD saat itu telah menghapus pasal penghinaan presiden.
"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham, Rabu (9/6/2021).
Akan tetapi, Benny melihat saat ini sikap Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden berubah drastis.
Menurutnya Mahfud MD kini mendukung agar pasal penghinaan presiden itu dihidupkan kembali.
"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi. Coba dicek nanti kalau saya salah, kalau saya tidak salah waktu beliau jadi ketua MK, ya saya termasuk ketua Panja saat itu menolak. Nggak usahlah kita hidupkan pasal penghinaan ini," jelas Benny.
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RUU KUHP: Menkumham Anggap Lumrah, PSI Menolak
Benny sendiri mengaku awalnya merasa pasal penghinaan presiden ini tidak perlu dihidupkan lagi.
Namun setelah melihat Presiden Joko Widodo dihina melalui media sosial, Benny lantas mendukung adanya pasal tersebut.
"Tapi temen temen memaksa ya sudah, kalau temen temen maksa saya paham untuk selamatkan bapak presiden Jokowi yang orang suka sukanya menghina omong di medsos, saya pun betul juga ini, saya setuju itu, iya kan Pak Arsul waktu itu? Saya setuju karena waktu itu Pak Jokowi dikuyo kuyo di medsos maka perlu pasal ini dihidupkan, karena itu saya mendukung itu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.