Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyampaian Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi Menjadi Jabatan Funsional Berakhir 30 Juni 2021

Instansi pemerintah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan penyetaran jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) hingga 30 Juni 2021

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penyampaian Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi Menjadi Jabatan Funsional Berakhir 30 Juni 2021
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji dalam Rakor Percepatan Penerapan PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administratif ke dalam jabatan fungsional, di Jakarta, Rabu (9/6/2021). 

Hal ini perlu diperhatikan karena hasil penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan dengan tenggat waktu hingga 30 Juni 2021 akan dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI.

“Prosesnya itu akan dikoordinasikan oleh gubernur untuk kab/kota. Sehingga saat ini harusnya usulan teman-teman di kab/kota harus sudah masuk ke provinsi, agar nantinya punya standar yang sama,” jelasnya.

Disi lain, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Imas Sukmariah meyakinkan para PNS yang terdampak penyederhanaan birokrasi agar tidak pesimis dengan karier pasca penyetaraan jabatan. Imas mengungkapkan, para JF tentu akan memiliki peluang untuk mengisi jabatan pimpinan tingga madya maupun pratama. Ia mencontohkan beberapa sekretaris daerah yang datang dari latar belakang jabatan Widyaiswara.

“Ini sudah menunjukkan bahwa tidak ada bedanya jabatan administrasi dengan JF ketika yang bersangkutan memiliki kompetensi dan keahlian,” imbuhnya.

Para pejabat fungsional pun tidak perlu cemas dengan nilai jabatan. Tunjangan dan nilai jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan kompleksitas dan beban pekerjaan serta kompetensi setiap jenjang jabatan.

Pejabat fungsional pun akan tetap akan mendapatkan kepastian pengembangan kompetensi.

“Sesuai dengan amanat UU ASN, yang harus kita laksanakan di instansi pengguna dari JF ini adalah bagaimana kita melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan para pejabat fungsional,” kata Imas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas