Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Politikus Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata 

Habiburokhman mengusulkan agar sebaiknya pasal penghinaan presiden dialihkan ke ranah perdata, bukan ranah pidana. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Politikus Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP Jadi Pasal Perdata 
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Habiburokhman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam RUU KUHP menjadi bahasan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021). 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengusulkan agar sebaiknya pasal penghinaan presiden dialihkan ke ranah perdata, bukan ranah pidana. 

"Ini terkait substansi, saya ini pak pegel juga selalu ditanyakan pasal 218 RUU KUHP, penghinaan presiden. Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa paling benci ini pasal," ujar Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham, Rabu (9/6/2021). 

"Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata sehingga tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif," imbuhnya. 

Baca juga: Ada Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP, Ini Penjelasan Menkumham

Politikus Gerindra itu mengungkap pasal penghinaan presiden ini sebaiknya dibawa ke ranah perdata sehingga tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara tersebut. 

Karena, kata Habiburokhman, kedua institusi itu berada di rumpun eksekutif, sehingga dapat digunakan untuk melawan orang yang berseberangan dengan kekuasaan. 

"Selama ini masih dalam ranah pidana, tujuan bahwa pasal ini digunakan untuk melawan atau menghabiskan orang yang berseberangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," jelas Habiburokhman.

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena apa? Karena kepolisian dan kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif, jadi kaitannya itu," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas