Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Disebut Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp 3 Miliar

Saksi kasus korupsi Bansos Covid-19 Kemensos mengaku pernah disuruh membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 miliar.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Disebut Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp 3 Miliar
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020 saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Diketahui dalam sidang kali ini, Go Erwin dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah disuruh membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 miliar.

Diketahui, perusahaan Erwin merupakan salah satu penyedia bansos sembako terkait Covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.

"Perintahnya Pak Adi (Adi Wahyono eks Pejabat Pembuat Komitmen Bansos Kemensos) untuk bayar pengacara," ujar Erwin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Ternyata Juliari Potong Fee Bansos Rp 11 Ribu: Buat Sewa Jet hingga Bayar Swab Test Pejabat Kemensos

Erwin sendiri tidak mengetahui persis untuk apa pembayaran tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Sementara pada surat dakwaan Adi Wahyono disebutkan, dia membayar Hotma Sitompul untuk menangani kasus kekerasan anak.

Peristiwa pembayaran pengacara tersebut bermula ketika Erwin disuruh Adi menghadap PPK Bansos Kemensos lainnya, Matheus Joko Santoso di Apartemen Green Pramuka City.

"Saya menemui Matheus Joko di parkiran basement apartemen tersebut dan masuk ke dalam mobil yang bersangkutan," kata Erwin.

Baca juga: Meski Tak Berani Konfirmasi, Adi Yakin Arahan Potongan Rp10 Ribu Per Paket Bansos dari Juliari

Menurut Erwin, Joko menyerahkan dua tas berisi uang kepadanya.

Uang itu diberikan Erwin kepada Adi di Kantor Kemensos.
Namun, Erwin tidak mengetahui jumlah uang di dalam tas tersebut.


Setelah peristiwa itu, anak buah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu meminta Erwin untuk menemui Ihsan, anak buah Hotma.

Erwin hanya diperintah untuk menyerahkan uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas