Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Disebut Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp 3 Miliar

Saksi kasus korupsi Bansos Covid-19 Kemensos mengaku pernah disuruh membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 miliar.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Anak Buah Juliari Disebut Bayar Pengacara Hotma Sitompul Rp 3 Miliar
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap siapa saja sosok yang menerima fee uang hasil dugaan praktik korupsi pengadaan bansos Covid-19 tahun 2020 saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/6/2021).

Diketahui dalam sidang kali ini, Go Erwin dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa PPK Bansos Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah disuruh membayar pengacara Hotma Sitompul sebesar Rp3 miliar.

Diketahui, perusahaan Erwin merupakan salah satu penyedia bansos sembako terkait Covid-19 yang mendapatkan pekerjaan 307 ribu paket.

"Perintahnya Pak Adi (Adi Wahyono eks Pejabat Pembuat Komitmen Bansos Kemensos) untuk bayar pengacara," ujar Erwin dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).

Baca juga: Ternyata Juliari Potong Fee Bansos Rp 11 Ribu: Buat Sewa Jet hingga Bayar Swab Test Pejabat Kemensos

Erwin sendiri tidak mengetahui persis untuk apa pembayaran tersebut.

Berita Rekomendasi

Sementara pada surat dakwaan Adi Wahyono disebutkan, dia membayar Hotma Sitompul untuk menangani kasus kekerasan anak.

Peristiwa pembayaran pengacara tersebut bermula ketika Erwin disuruh Adi menghadap PPK Bansos Kemensos lainnya, Matheus Joko Santoso di Apartemen Green Pramuka City.

"Saya menemui Matheus Joko di parkiran basement apartemen tersebut dan masuk ke dalam mobil yang bersangkutan," kata Erwin.

Baca juga: Meski Tak Berani Konfirmasi, Adi Yakin Arahan Potongan Rp10 Ribu Per Paket Bansos dari Juliari

Menurut Erwin, Joko menyerahkan dua tas berisi uang kepadanya.

Uang itu diberikan Erwin kepada Adi di Kantor Kemensos.
Namun, Erwin tidak mengetahui jumlah uang di dalam tas tersebut.

Setelah peristiwa itu, anak buah eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu meminta Erwin untuk menemui Ihsan, anak buah Hotma.

Erwin hanya diperintah untuk menyerahkan uang.

"Saya tidak tanya urusan seperti apa. Katanya (Kata Adi): 'Sudah kamu serahkan, ini nanti Rp 3 miliar'," tambah Erwin.

Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Mengaku Jatah Paket Bansosnya Pernah Hampir Dipangkas

Uang yang diletakkan dalam tas itu disebut berjumlah Rp 2,5 miliar dan beberapa lembar uang dolar Amerika Serikat.

"Pak Adi memerintahkan uang itu jangan dulu semua. Karena kerjanya belum beres. Ya sudah saya serahkan Rp 1,5 miliar dulu ke beliau (Ihsan)," ujar Erwin.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima uang dari sejumlah vendor pengadaan paket bansos sembako Covid-19.

Penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap. Uang senilai Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke dan Rp1,96 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar.

Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuataannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas