Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perkara Edhy Prabowo Cs, Hakim Ubah Saksi Ahli dari JPU Jadi Saksi Fakta

(Tipikor) kembali melanjutkan sidang perkara suap ekspor benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan sejumlah nama

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Perkara Edhy Prabowo Cs, Hakim Ubah Saksi Ahli dari JPU Jadi Saksi Fakta
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang perkara suap ekspor benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan sejumlah nama lainnya.

Dalam persidangan, saksi ahli yang dihadirman yakni Miftakh Aulani Rahman.

Namun, Majelis Hakim memutuskan Miftakh selaku saksi ahli pada bidang akutansi forensik menjadi saksi fakta.

Keputusan itu disampaikan sebab ada keberatan dari kuasa hukum Edhy Soesilo Ariwibowo soal status Miftakh.

"Yang bersangkutan ini adalah pegawai KPK, sekarang dihire oleh KPK sehingga independensinya pun, walaupun sudah bersumpah, kami sebenarnya meragukan," tutur Soesilo saat sidang, Rabu (9/6/2021).

Menurut Soesilo, secara teoritis, auditor forensik tidak bisa berikan pendapat sebagai saksi ahli.

"Jadi apakah ini masuk kategori ahli atau masuk kategori saksi yang mulia? Ini hanya soal penegasan karena dua alat bukti ini karakternya sangat berbeda yang mulia," tambahnya.

BERITA REKOMENDASI

Menanggapi keberatan kuasa hukum Edhy, JPU menegaskan bahwa Miftakh dihadirkan sebagai saksi ahli yang nantinya akan dimintai keterangan selaku akuntan forensik untuk dimintai data keuangan PT Aero Citra Kargo (PT ACK) serta aliran dana para terdakwa.

"Sebagai ahli yang akan kita mintai keterangan itu mengenai akuntan forensik yang mulia, yaitu menganalisa terkait dengan data-data keuangan PT ACK dan aliran dana dari rekening masing-masing terdakwa," terang JPU.

Dengan demikian, maka Hakim Ketua Albertus Usada memutuskan untuk mengubah Miftakh semula sebagai saksi ahli menjadi saksi fakta.

"Majelis hakim akhirnya bekesimpulan dan berpendapat bahwa saudara Miftakh Aulani Rahman dapat dimintai keterangan sepanjang keterangannya merupakan fakta oleh karena itu permintaan sebagai ahli tidak beralasan hukum. Sehingga saudara Miftakh Auliani Rahman tetap dapat didengar keterangannya sebagai saksi fakta," kata Albertus sembari mengetuk palu.

Albertus menjelaskan alasan keputusan tersebut, karena dipandang keterangan dari Miftakh sangat penting dalam mencerahkan perkara.

Baca juga: Diduga Terima Dana dari Edhy Prabowo, Pedangdut Betty Elista Mangkir Jadi Saksi Sidang, Siapa Dia?


"Dengan catatan bahwa antara pembedaan saksi fakta dan ahli bagi majelis tidak mengikat pada pendapat ahli tersebut berbeda dengan mana kala saksi sebagai saksi fakta," katanya.

"Sepanjang keterangannya berkesesuaian dengan alat bukti lain, maka itulah yang mengikat baik majelis hakim, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, maupun penasihat hukum dan terdakwa dalam kepentingan pembelaannya," ujar Albertus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas