Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perkara Suap Ekspor Benur, Perusahaan Prabowo Subianto Disebut Menerima Transfer Rp 300 Juta

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Perkara Suap Ekspor Benur, Perusahaan Prabowo Subianto Disebut Menerima Transfer Rp 300 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mustakh A Rahman dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan lanjutan perkara suap ekspor benur yang menyeret nama eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan sejumlah nama lainnya.

Mustakh diketahui merupakan akuntan dan auditor forensik yang bekerja di KPK.

Dalam kesaksiannya, Mustakh menjelaskan bagaimana adanya aliran uang sejumlah Rp 24 miliar ke sejumlah perusahaan, termasuk ke salah satu perusahaan milik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dalam dakwaan, uang dengan rincian Rp24.625.587.250 itu berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK) yang dikelola oleh Amiril Mukimin, Amri, dan Ahmad Bahtiar atas sepengetahuan Edhy.

"Transfer ke PT Gardatama Nusantara ini perusahan milik Prabwo Subianto ini sebesar Rp 300 juta," kata Mustakh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Sidang Perkara Edhy Prabowo Cs, Hakim Ubah Saksi Ahli dari JPU Jadi Saksi Fakta

Mustakh mengatakan uang tersebut mulanya ditarik tunai di bank kantor cabang Gambir sebesar Rp 4,7 miliar.

Berita Rekomendasi

"Yang kedua, yang masih mengendap di saldo akhir Amri itu Rp 3,446 miliar," tambahnya.

Uang tersebut juga dilakukan untuk pembelian barang dengan cara penarikan tunai di rekening Ainul Faqih sebesar Rp 2,9 miliar.

Sebagai informasi, Ainul Faqih merupakan salah terdakwa kasus ini sekaligus staf istri Edhy Prabowo.

"Kemudian, penarikan tunai yang tidak teridentifikasi sebesar Rp1,969 miliar. Kemudian belanja atau poin of sell yang dilakukan selama periodeekunjungan di USA sebesar Rp873 juta.

Mustakh menambahkan adanya juga transfer kepada seseorang bernama Ismail sebesar Rp782 juta

"Kemudian transfer kepada Astra Internasional untuk pembelian mobil dari rekening Amri tau Bahtiar sebesar Rp543 juta," tambahnya.

Aliran uang Rp24 miliar tersebut juga teridentifikasi oleh Mustakh ke berbagai pihak yang tak disebutkan namanya, tapi dijumlah sebanyak 36 nomor rekening dengan total Rp40 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas