Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perkara Suap Ekspor Benur, Perusahaan Prabowo Subianto Disebut Menerima Transfer Rp 300 Juta

Dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sidang Perkara Suap Ekspor Benur, Perusahaan Prabowo Subianto Disebut Menerima Transfer Rp 300 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas