Soal Pasal 281 RKUHP, PWI Akan Minta ke Pemerintah Berikan Pengecualian Peraturan untuk Pers
Saya baru baca RKUHP pasal 281C tentang pengaturan ruang sidang. Peraturan tersebut dibuat secara umum untuk orang yang hadiri sidang
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari mengatakan, pihaknya akan memberikan catatan dan masukkan untuk pemerintah terkait dengan kandungan dalam pasal 281 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP).
"Saya baru baca RKUHP pasal 281C tentang pengaturan ruang sidang. Peraturan tersebut dibuat secara umum untuk orang yang hadiri sidang. Ya (kami akan memberikan catatan kepada Pemerintah)," kata Depari saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:
a. tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
Baca juga: Draf RKUHP: Jadi Gelandangan di Indonesia Bisa Kena Denda Rp1 Juta
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.
Terkait pasal di atas pada point c, PWI akan meminta kepada pemerintah untuk memberikan pengecualian terhadap kerja jurnalistik.
Baca juga: Diminta Lanjutkan Pembahasan RKUHP, Yasonna: Saya Tidak Bisa Ambil Inisiatif Sendiri
Sebab kata Depari, bunyi pasal tersebut dibuat secara umum masih terlalu luas, jadi perlu adanya perhatian khusus untuk pers saat melakukan peliputan persidangan.
"PWI akan mencatat pasal ini untuk mendapatkan perhatian (pemerintah) agar kegiatan jurnalistik pada sidang terbuka diberikan pengecualian dari ketentuan umum," kata Depari.
"Harus ada pengecualian kegiatan jurnalistik untuk sidang terbuka," tukasnya.
Secara terpisah, Ketua umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito mengatakan, pada point c dalam Pasal 281 RUU-KUHP sebagaimana berbunyi di atas, jika disahkan maka sangat berpotensi mengganggu kerja dari para wartawan.
Baca juga: Komisi III DPR Usul Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Dilanjutkan
"Iya, kami menilai memang berpotensi mengganggu kerja-kerja teman-temen jurnalis, mengganggu kebebasan pers," kata Sasmito saat dihubungi Tribunnews, Selasa (8/6/2021).
Dinilai mengganggu sebab, dalam aturan tersebut para awak media yang meliput agenda persidangan harus senantiasa meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.