Tak Temui Gangguan Signifikan, Bawaslu RI Nyatakan Gelaran PSU Pilgub Kalsel Berjalan Kondusif
Bawaslu menyebut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan, berjalan lancar dan kondusif.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, KALIMANTAN SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalimantan Selatan, berjalan lancar dan kondusif.
Hal tersebut dinilai berdasarkan hasil supervisi pengawasan kepada Bawaslu daerah, sekaligus pengawasan langsung yang dilakukan jajaran pimpinan Bawaslu pusat di sejumlah TPS di Kalimantan Selatan.
"Berdasarkan hasil supervisi pengawasan dan pengawasan secara langsung oleh tim Bawaslu RI dengan melihat dan menyaksikan proses-proses di beberapa TPS, PSU berjalan lancar dan kondusif," kata Ketua Bawaslu RI Abhan dalam konferensi pers hasil pengawasan PSU Pilgub Kalsel, di Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin, Rabu (9/6/2021).
Abhan menuturkan, tidak ditemukan gangguan keamanan atau intimidasi yang signifikan. Kepatuhan penyelenggara melaksanakan prosedur pemungutan suara dianggap sudah baik.
Logistik pemungutan suara juga tersedia dalam jumlah dan datang pada waktu yang tepat. Instansi terkait seperti kepolisian turut berperan membantu kelancaran pelaksanaannya.
Baca juga: PSU Pilgub Kalsel, Bawaslu Akui Penurunan Alat Peraga Kampanye Butuh Waktu Lama
Menurutnya hal ini disebabkan KPU yang dinilai siap dan matang melaksanakan PSU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Gangguan keamanan dan intimidasi yang signifikan tidak terlihat. Kepatuhan penyelenggara dalam menjalankan prosedur pemungutan suara cukup baik," ucapnya.
Pada sisi pengawasan, jajaran pengawas pemilihan cukup baik menunjukkan perfoma mereka dalam mencegah potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Demikian juga halnya dengan upaya pencegahan dan pengawasan yang dilakukan pengawas pemilihan. Pengawas pemilihan juga telah menunjukkan performa yang baik dalam mencegah potensi pelanggaran," tutur dia.
Dalam putusan perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi, MK memerintahkan KPU menggelar PSU pada semua TPS di satu kecamatan di Kota Banjarmasin, semua TPS di lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan 24 TPS di satu kecamatan di Kabupaten Tapin. Pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel berlangsung Rabu (9/6/2021) pagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.