Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Azka/nvl (dpr.go.id)
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (9/6/2021).

Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5/2021) lalu.

Azis sedianya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menjerat eks Penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju (SRP) dkk.

"Hari ini (9/6/2021) saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: KPK Akan Periksa Azis Syamsuddin Besok

"Perkembangannya akan disampaikan," Ali menambahkan.

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseretkasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

BERITA REKOMENDASI

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

Baca juga: Bedah Kawasan Baznas Bazis DKI Jakarta Dukung Penyediaan Hunian Layak Warga DKI Jakarta

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Baca juga: Digarap Dewas KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Janji Ikuti Proses Hukum

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Berita lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas