22 Tahun Bermasalah, Kemendagri Janji Segera Selesaikan Masalah Ibu Kota Maluku Utara
Kemendagri berjanji segera memberikan kabar gembira terkait status Ibu Kota Maluku Utara yang sudah lebih dari 22 tahun ini menjadi permasalahan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji segera memberikan kabar gembira terkait status Ibu Kota Maluku Utara yang sudah lebih dari 22 tahun ini menjadi permasalahan.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menyelesaikan permasalahan Sofifi sebagai Ibukota Maluku Utara yang tertunda selama 22 Tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menuturkan, persoalan bertahun-tahun ini akan diselesaikan.
“Alhamdulillah berkat dukungan Bapak Gubernur, Ketua DPRD, Forkopimda, bupati/walikota dan juga tokoh-tokoh adat yang ada di Maluku Utara, semua norma-norma yang terkait dengan penetapan ibu kota, insyaallah kita selesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” kata Akmal di acara Launching e-Perda Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara di Ternate, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: KM Karya Indah Terbakar di Perairan Maluku Utara, 181 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Akmal mengatakan draft Pembentukan Kawasan Khusus tersebut juga telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah yang dapat menjadi dasar dan payung hukum tentang kesepakatan Pembentukan Kawasan Khusus Ibu kota Sofifi.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat celah hukum untuk membentuk kawasan khusus.
Sebab, menurut Akmal, persoalan Ibu Kota Maluku Utara, tak dapat diselesaikan dengan membentuk daerah otonomi baru (DOB).
Selain memancing daerah lain untuk mengajukan hal yang sama, persoalan dinamika internal Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku Utara juga menjadi pertimbangan.
“Solusi terbaik adalah kita membentuk kawasan khusus, ini dimungkinkan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, nah ini kita komunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Kemendagri juga mengucapkan apresiasi yang tinggi dan terima kasih kepada semua pihak di Maluku Utara yang berbesar hati, duduk bersama menyelesaikan persoalan yang bertahun-tahun tak terselesaikan itu.
Akmal mengatakan setelah PP keluar, Mendagri akan segera melapor kepada Presiden.
Diketahui, Maluku Utara telah dibentuk menjadi provinsi tersendiri, setelah terpisah dari Provinsi Maluku tahun 1999, melalui UU Nomor 46 Tahun 1999 yang ditetapkan pada 5 Oktober 1999.
Sudah lebih 22 tahun ini, permasalahan Ibu Kota Maluku Utara yang ditetapkan di Sofifi tidak selesai.
Padahal, Sofifi dinilai sebagai jalan tengah ditetapkan sebagai ibu kota, di antara Ternate dan Tidore, yang terletak di Pulau besar, Halmahera.
Namun setelah bertahun-tahun, ibu kota tak pernah pindah ke Sofifi.
Pembangunan sejumlah infrastruktur pun pernah dilakukan, seperti pembangunan kantor, kantor gubernur, pengadilan, korem, hingga perumahan, namun akhirnya terbengkalai.
Tak hanya, itu, para ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugasnya karena masih menetap di Ternate dan Tidore akibat ketidaksiapan sarana dan prasarana.
Hadirnya PP tentang pembentukan Kawasan Khusus Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, diharapkan menjadi kado indah dan kabar gembira dari Presiden Joko Widodo untuk masyarakat Maluku Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.