Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Swab Tes RS UMMI, Rizieq Shihab: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral

Rizieq menyinggung jika perkara yang dihadapinya saat ini sangat bernuansa politik dan tidak murni kasus hukum.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Swab Tes RS UMMI, Rizieq Shihab: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI Bogor atas perkara hasil swab tes palsu di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyatakan, tuntutan penjara 6 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus swab test RS UMMI terlalu sadis dan tak bermoral.

Hal itu disampaikan Rizieq Shihab saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Dalam pledoi itu, Rizieq menyinggung jika perkara yang dihadapinya saat ini sangat bernuansa politik dan tidak murni kasus hukum.

"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," ucap Rizieq dalam ruang sidang.

Menurut Rizieq, nuansa politik dalam kasus hukumnya itu semakin terlihat saat jaksa menuntut dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam perkara hasil swab tes ini.

Baca juga: Pledoi Perkara Swab Test, Rizieq Sebut Kasusnya Merupakan Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar

Atas dasar itu dia mengatakan kalau tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.

Berita Rekomendasi

"Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," ujarnya secara tegas.

Padahal kata Rizieq, kasus swab tes RS UMMI yang dihadapinya hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa.

Oleh karena itu, dalam kasus tersebut menurut Rizieq Shihab dirinya tak layak dikenai hukuman penjara melainkan hanya sanksi denda administrasi.

"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," ujarnya.

Sebut Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas perkara hasil swab tes palsu RS UMMI Bogor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.

"Namun lebih kental warna politisnya, dan ini semua merupakan bagian dari operasi intelijen hitam berskala besar yang bertujuan untuk membunuh karakter saya," kata Rizieq dalam pledoinya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Lebih lanjut Rizieq Shihab juga menyebut, perkara pelanggaran prokes yang sedang dijalaninya merupakan upaya oligarki untuk memenjarakan dirinya.

Sebab Rizieq menilai kalau perkara ini merupakan gerakan politik balas dendam atas dirinya serta organisasi masyarakat yang dibesarkannya, Front Pembela Islam (FPI).

"Operasi intelijen hitam berskala besar tersebut adalah gerakan politik balas dendam terhadap saya dan FPI serta kawan-kawan seperjuangan yang dianggap sebagai halangan dan ancaman bagi gerakan oligarki anti Tuhan," kata dia.

"Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselamatan bangsa dan negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki," ucap Rizieq.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Siapkan Pleidoi Pribadi untuk Kasus RS Ummi Bogor

Tuntutan 6 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas