Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Swab Tes RS UMMI, Rizieq Shihab: Terlalu Sadis dan Tidak Bermoral
Rizieq menyinggung jika perkara yang dihadapinya saat ini sangat bernuansa politik dan tidak murni kasus hukum.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab menyatakan, tuntutan penjara 6 tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya dalam kasus swab test RS UMMI terlalu sadis dan tak bermoral.
Hal itu disampaikan Rizieq Shihab saat dirinya membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Dalam pledoi itu, Rizieq menyinggung jika perkara yang dihadapinya saat ini sangat bernuansa politik dan tidak murni kasus hukum.
"Saya semakin percaya dan semakin yakin bahwa ini adalah kasus politik yang dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum, sehingga hukum hanya menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki terhadap saya dan keluarga serta kawan-kawan," ucap Rizieq dalam ruang sidang.
Menurut Rizieq, nuansa politik dalam kasus hukumnya itu semakin terlihat saat jaksa menuntut dirinya dihukum 6 tahun penjara dalam perkara hasil swab tes ini.
Baca juga: Pledoi Perkara Swab Test, Rizieq Sebut Kasusnya Merupakan Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar
Atas dasar itu dia mengatakan kalau tuntutan jaksa tak masuk akal dan terlalu sadis.
"Tuntutan jaksa tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," ujarnya secara tegas.
Padahal kata Rizieq, kasus swab tes RS UMMI yang dihadapinya hanya kasus pelanggaran protokol kesehatan biasa.
Oleh karena itu, dalam kasus tersebut menurut Rizieq Shihab dirinya tak layak dikenai hukuman penjara melainkan hanya sanksi denda administrasi.
"Bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan adalah kasus pelanggaran bukan kasus kejahatan, sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi bukan sanksi hukum pidana penjara," ujarnya.
Sebut Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) mengatakan, perkara pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dijalani dirinya merupakan operasi intelijen hitam berskala besar.
Rizieq Shihab menyebut, seluruh perkara pelanggaran prokes mulai dari kerumunan Petamburan dan Megamendung hingga kasus swab tes ini tidak murni masalah hukum.