Gubernur Lemhannas: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Jangan Dipolitisasi
Menurut Agus TWK tersebut seharusnya ditempatkan dalam kepentingan kewenangan lembaga untuk menetapkan standardisasi kriteria pelaku-pelaku di tiap
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menanggapi terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) yang saat ini ramai dibicarakan publik.
Menurut Agus TWK tersebut seharusnya ditempatkan dalam kepentingan kewenangan lembaga untuk menetapkan standardisasi kriteria pelaku-pelaku di tiap lembaga.
Agus menilai Ketua KPK hanya melakukan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan Undang-Undang untuk melaksanakan tes tersebut.
Indikator-indikator dalam tes yang membentuk kriterian untuk menentukan seseorang lulus atau tidak dalam tes tersebut, kata Agus, disusun oleh kelompok-kelompok lembaga yang profesional yang tidak ada kaitannya dengan Ketua KPK.
Dengan demikian, kata dia, wajar apabila ada yang lulus dan tidak dalam proses tersebut.
Menurut Agus, hal seperti itu berlaku di semua lembaga.
"Jadi wajar saja di dalam setiap ujian seleksi, tergantung ujian seleksinya, kalau ada seseorang yang tidak sesuai dengan tujuan seleksi, maka dia bisa dinyatakan tidak lulus. Sesederhana itu sebetulnya. Jadi jangan dipolitisasi. Karena yang bikin pusing kita ini kan politisasi," kata Agus saat ditemui di Tugu Proklamasi Jakarta pada Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Panggil BKN dan Psikologi TNI AD, Komnas HAM Ingin Klarifikasi Mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Agus berpendapat, TWK dapat menjadi acuan untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai mengingat proses tersebut dilaksanakan dengan metodologi yang sama di lembaga-lembaga lain.
Ia mengatakan TWK tersebut juga dilakukan untuk menyeleksi pegawai yang bisa berfungsi efektif dalam lembaga namun tetap dalam rambu ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini lebih disesuaikan dengan kriteria atau perilaku yang nyata yang diharapkan bagi seseorang untuk bisa berfungsi secara efektif tetapi dalam rambu-rambu ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperuntukan baginya dalam konteks sebuah lembaga," kata Agus.