Jika Arab Saudi Berikan Kuota Haji dalam Waktu Dekat, Apakah Jemaah Indonesia Diberangkatkan?
Keputusan pembatalan haji 2021 diambil pada 3 Juni 2021 lalu, sebelum pemerintah Arab Saudi memberikan pengumuman secara resmi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun 2021.
Keputusan tersebut diambil pada 3 Juni 2021 lalu, sebelum pemerintah Arab Saudi memberikan pengumuman secara resmi.
Lantas bagaimana jika dalam waktu dekat pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji pada Indonesia?
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi Dasir, menyebut keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 merupakan keputusan final.
"Ini kan negara, setiap keputusan yang sifatnya final, tentunya dilaksanakan. Tidak ada kata lain hari ini ngomong tidak besok ngomong iya," ungkap Khoirizi dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (9/6/2021).
"Kalau kita dikasih kuota dalam waktu dekat ini, saya yakin waktu kita tidak cukup," lanjutnya.
Baca juga: BPKH Sebut Dana Haji Bisa Ditunaikan Tapi Tidak Disimpan di Brankas
Untuk diketahui, pada haji 2019, Indonesia mengirimkan 230 ribu jemaah haji ke Arab Saudi.
Andaikan Arab Saudi memberikan 5-10 ribu kuota pada tahun ini, Indonesia dipastikan tetap tidak memberangkatkan calon jemaah.
Khoirizi menyebut, persiapan pemberangkatan haji dalam kondisi normal membutuhkan setidaknya waktu lima bulan.
"Nah hari ini cuma 30 hari, sementara akomodasi kita belum, konsumsi kita belum, transportasi kita belum, pesawat belum tersedia."
"Karena apa? Karena kita belum dapat kuota, kita belum bisa melakukan finalisasi, belum bisa menghitung-hitung uang yang kita butuhkan, karena kuota sampai hari ini belum ada," jelas Khoirizi.
Khoirizi mengungkapkan, bukan hanya di Indonesia, namun seluruh dunia belum mendapatkan informasi mengenai kuota haji.
Khoirizi menyebut, pemerintah Indonesia sudah memperpanjang waktu dalam menunggu keputusan Arab Saudi.
"Tahun lalu kita mengambil keputusan 10 hari setelah lebaran, tahun ini kita mengambil keputusan (pembatalan pemberangkatan haji) 25 hari setelah lebaran."
"Kalau ada yang mengatakan waktu itu terlalu cepat, menurut saya tidak terlalu pas," ungkap Khoirizi.
Baca juga: Menag Yaqut Segera Bahas Persiapan Ibadah Haji 2022 dengan Arab Saudi: Semoga Pandemi Sudah Teratasi
Pembatalan Ibadah Haji 2021
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, keputusan pembatalan keberangkatan jemaah Haji 2021 sudah melalui kajian mendalam.
Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan pihaknya menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dubes Arab Saudi Luruskan Informasi soal Pembatalan Haji, Termasuk soal Penggunaan Vaksin
Kemenag juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.
Pemerintah menilai, pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Menurutnya, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Ia menyebut, persiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.
"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi."
"Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," tuturnya.
"Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjut Menag.
Baca juga: Antrean Haji Makin Panjang, Kemenag: Itu Keniscayaan Tak Bisa Dihindari
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi.
Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.
Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal 2021, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.
Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain."
"Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," terang Menag.
Berita terkait Ibadah Haji 2021
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti)
Berita terkait Ibadah Haji 2021 lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.