Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Pengadaan Alkes dan Laboratorium Unair, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Muslim berkesimpulan bahwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korup

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Korupsi Pengadaan Alkes dan Laboratorium Unair, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020). KPK menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi Di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Selain itu, Bambang juga divonis untuk membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Muslim berkesimpulan bahwa Bambang Giatno Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Bambang diyakini melakukan perbuatan korupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2, tahun 2010.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ucap Hakim Muslim saat membacakan amar putusan Bambang Giatno Rahardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka blokir rekening atasnama Bambang Giatno Rahardjo

Sebab, hakim menyatakan bahwa rekening tersebut tidak diperlukan lagi dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT

Selain Bambang, majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini. 

Terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi. 

Selaras dengan Bambang, Minarsi juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan. Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," kata Hakim.

Baca juga: Korupsi Alkes, Hukuman Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

Menanggapi putusan tersebut, Bambang Giatno maupun tim JPU menyatakan pikir-pikir. 

Sedangkan Minarsi, menyatakan menerima putusan 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Bambang Giatno Rahardjo dinyatakan bersalah karena melaksanakan proyek alkes RS Unair.

Padahal, proyek tersebut bukan merupakan garapan atau tugasnya Bambang. 

Hal itu pula yang kemudian menyebabkan kerugian keuangan negara.

Bambang juga terbukti menguntungkan diri sendiri dan orang lain terkait proyek pengadaan alkes di RS Unair. 

Ia juga diyakini telah menerima uang dari Minarsi. 

Atas dasar itu, unsur menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, menurut hakim, telah terpenuhi.

Sebelumnya, Bambang Giatno Rahardjo dan Minarsi didakwa merugikan negara Rp14.139.223.215 oleh JPU KPK.

Jaksa KPK menyatakan bahwa Bambang Giatno dan Minarsi turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Unair tahap 1 dan 2, tahun 2010. 

Keduanya didakwa terlibat kasus korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya.

Bambang Giatno dan Minarsi didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Muhamad Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Permai Grup sekaligus mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat.

Dalam dakwaannya, Bambang Giatno diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar 7.500 dolar AS atau setara Rp107 juta rupiah (kurs saat ini). 

Jaksa juga mendakwa Bambang dan Minarsi memperkaya orang lain diantaranya, Zulkarnain Kasim sebesar 9.500 dollar AS; Bantu Marpaung sebesar Rp154 juta; Ellisnawaty sebesar Rp100 juta.

Tak hanya itu, Bambang Giatno dan Minarsi juga didakwa memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp13.681.223.215. 

Atas perbuatan Bambang Giatno dan Minarsi tersebut, negara mengalami kerugian sejumlah Rp14 miliar.

Dalam amar putusan hakim, Bambang Giatno dan Minarsi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas