Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP
Menuruf Mahfud, sebelum jadi Menko, ia pernah bertanya ke Presiden Jokowi soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan presiden masuk di dalam KUHP.
Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," cuitnya.
Mahfud juga menyebut RUU KUHP dikerjakan di era Pemerintahan SBY.
"Isi RKUHP itu digarap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tulisnya.
Diketahui, RUU KUHP mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di media sosial dengan ancaman 4,5 tahun penjara.
Pasal penghinaan presiden ini merupakan delik aduan
Hal itu diatur dalam Pasal 219 RUU KUHP:
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Benny K Harman Tuding Mahfud Berubah Sikap
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyebut ada perubahan sikap dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden di RUU KUHP.
Hal ini dibahas Benny saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021).
Awalnya, Benny menceritakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa melaporkan orang yang menghinanya dengan kerbau pada 2010 silam saat masih menjadi presiden.
Alasan pelaporan tak bisa dilakukan, kata Benny, adalah Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Mahfud MD saat itu telah menghapus pasal penghinaan presiden.
"Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif," ujar Benny, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan DPR di RUU KUHP: Menkumham Anggap Lumrah, PSI Menolak
Akan tetapi, Benny melihat saat ini sikap Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden berubah drastis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.